Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang tidak berkonsekuensi dihukum hudud. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud yaitu bila sudah pada taraf hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya.
Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam. Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem: "Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman."(QS. An-Nuur : 2)
Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja. Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat. Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur. Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :
- Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
- Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
- Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
- Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
- Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal, yaitu di negeri yang adil atau darul-Islam. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.
Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT. Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."(QS. Al-Israa': 32)
Cium-ciuman sampai leher memang termasuk zina dalam pengertian umum, tapi tetap saja berdosa besar meski tidak wajib dihukum rajam atau cambuk. Dan bila hal itu terus berlangsung, maka akhirnya akan sampai kepada zina yang sesungguhnya juga. Bahkan bisa dikatakan bahwa semua zina itu berawal dari zina sejenis ini terlebih dahulu. Karena syetan itu punya sekian banyak kiat dan etape dalam rangka menjerumuskan mangsanya. Tentu tidak akan terjadi tiba-tiba seseorang berzina begitu saja kecuali dengan melakukan percumbuan-percumbuan seperti itu terlebih dahulu. Karena itu Maha Benarlah Allah SWT ketika berfirman : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Israa' : 32).
Allah SWT tidak mengatakan jangan berzina, namun Dia mengatakan jangan dekati zina. Karena seseorang tidak akan jatuh ke dalam jurang perzinaan sebelum dia memang sebelumnya masuk ke wilayah yang dekat dengan zina itu. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in...
Sumber : http://www.facebook.com/topic.php?uid=133760866661108&topic=179
Berciuman dan Taubat Darinya
Permasalahan dalam pertanyaan :
Ustadz yang saya hormati. Saya ingin bertanya. Jika seorang pemuda/i mendekati seorang wanita/ laki-laki lalu keduanya bercengkerama serta berciuman, lalu pemuda/i ini sadar dan langsung menjauhi dirinya dari wanita tersebut. Pemuda/i ini ingin bertaubat dari dosa-dosa yang telah diperbuat olehnya, tapi dia selalu dihantui rasa bersalah pada dirinya sendiri yang telah berbuat seperti itu.
Yang ingin saya tanyakan, apakah pemuda itu bisa bertaubat dan apa pemuda/i itu harus meminta maaf kepada wanita/ laki-laki tersebut ustadz? Jika iya, bagaimana kalau wanita itu tidak memaafkan serta bagaimana cara pemuda/i tadi menghilangkan rasa takutnya itu?
Dijawab oleh Al Ustadz Abu Zakaria Riski :
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah. Wash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala ashhabihi wasallam tasliiman katsiran. Wa ba’du.
Perbuatan zina termasuk perbuatan yang terlarang dan keji. Juga tergolong salah satu dari sekian dosa-dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Dan janganlah kalian mendekati setiap perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang teramat buruk.” (Al-Isra: 32)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan, atau didustakan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)
Bercengkerama, berciuman, saling menyentuh dan semisalnya tergolong perbuatan zina, yang akan mengantarkan kepada perbuatan yang lebih besar. Dan perbuatan ini termasuk di antara perbuatan maksiat yang akan menjatuhkan pelakunya ke dalam perbuatan dosa besar.
Karena itulah para ulama menyebutkan bahwa taubat itu wajib atas setiap perbuatan dosa. Apabila kemaksiatan tersebut antara seorang hamba dan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada kaitannya dengan hak salah seorang bani Adam, maka haruslah memenuhi tiga syarat:
Pertama: Pelaku maksiat tersebut haruslah berlepas diri dari kemaksiatan.
Kedua: Pelaku maksiat haruslah menyesali perbuatannya.
Ketiga: Pelaku maksiat ini mesti ber’azam untuk tidak kembali melakukan maksiat tersebut selamanya.
Apabila salah satu dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka taubatnya tidaklah sah.
Jika perbuatan maksiat tersebut bersinggungan dengan salah seorang anak Adam, maka syarat taubat ada empat: Tiga syarat di atas tadi, dan syarat keempat: berlepas dari hak anak Adam tersebut. Jikalau berupa harta atau semisalnya, maka dia harus mengembalikannya. Jikalau berupa dera atas sebuah tuduhan (palsu), maka dia menyerahkan dirinya untuk mendapatkan ganjaran atas tuduhan tersebut, atau meminta pengampunannya. Dan jika berupa ghibah, maka dia harus meminta penghalalan dari orang tersebut selama permintaan tersebut tidak menyebabkan mafsadat yang lebih besar. Dan diharuskan bertaubat dari seluruh perbuatan dosa. Jika dia bertaubat dari sebagian perbuatan dosa, taubatnya sah menurut pandangan ulama As-Sunnah atas dosa itu. Sementara dosa-dosa lainnya tetap tersisa.
Dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan konsensus ulama Islam sangatlah jelas menunjukkan keharusan bertaubat.
Jadi sepatutnyalah bagi orang tersebut untuk menyesali diri atas perbuatan maksiat yang dilakukannya dan menanamkan di dalam dirinya untuk tidak kembali melakukan perbuatan tersebut. Karena inilah hakikat taubat menurut para ulama syara’. Dan diriwayatkan dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Penyesalan diri merupakan taubat.”
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah perbuatan -dosa- itu dan melakukan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah adalah Zat yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih.” (An-Nuur: 5)
Adapun laki-laki yang disebutkan pada soal tersebut, tidaklah harus meminta maaf kepada si wanita, bahkan wanita tersebut juga harus bertaubat dan menyadari kemaksiatan yang dilakukannya bersama si laki-laki. Sedangkan untuk menghilangkan rasa takut dan rasa bersalah di dalam dirinya adalah dengan benar-benar merealisasikan taubatnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyertakan amal-amal kebaikan, memperbanyak doa dan munajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Kecuali bagi yang bertaubat dan beriman serta melakukan amal shalih, maka mereka itu Allah akan gantikan keburukan mereka dengan kebaikan. Dan Allah adalah Zat yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. Dan barangsiapa yang bertaubat dan melakukan amal shalih, maka sesungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan sebaik-baik taubat.” (Al-Furqan: 70-71)
“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa: 17)
Sumber : http://kaahil.wordpress.com/2010/10/15/berciuman-dalam-islam-3-syarat-sah-taubat-dari-perbuatan-maksiatzina-berciuman-lidah-bibir-dll-dengan-pacar/
"Menetralisir" Dosa Akibat Zina
Pergaulan bebas,sex pra nikah, sex di luar ikatan pernikahan, hingga saat ini tetap menjadi topik yang menarik untuk disimak. Berbagai forum dan konsultasi seakan tak lelah mendiskusikan perilaku menyimpang yang kini cenderung ke arah 'tren' akibat modernitas ini. Namun, kondisi riil di lapangan ibarat fenomena gunung es, apa yang kita lihat selama ini hanyalah yang muncul di permukaan saja. Sedangkan yang tidak terlihat justru lebih besar dan berbahaya.
Efek dari perilaku sex tak lazim ini, luar biasa, terutama terkait dengan kondisi psikis atau kejiwaan pelakunya, terutama setelah mereka memasuki gerbang pernikahan secara resmi. Mereka biasanya merasa dikejar-kejar perasaan berdosa atas yang dilakukan pada waktu lalu. Lalu, benarkah sex bebas tidak termaafkan? Berikut adalah kutipan dari salah satu forum konsultasi asuhan Ustadz Sigit Pranowo, Lc di eramuslim.com yang membahas masalah ini.
Pertanyaan:
Assalammualaikum wr wb
Semoga Allah senantiasa memberikan rahmatnya kepada Ustadz dan keluarga. Begini pak Ustadz. Ada kawan saya menanyakan pada saya sehubungan dengan gaya pacaran dia, dan saya agak bingung menjawabnya.
Kawan saya ini pacaran sama janda tanpa anak. dalam acara kencannya dia memang agak keterlaluan, dalam keadaan sama-2 telanjang mereka berpacu dalam shahwat dimana wanitanya mengulum maaf, kemaluan teman saya. dan teman saya berkeyakinan kalau dia tidak melakukan persetubuhan/jima' dengan pacarnya dengan alasan kalau Mr. P nya tidak dimasukkan kedalam kemaluan wanitanya karena hanya disentuh-2kan saja tanpa dimasukkan. Menurut dia HUKUM JIMA' adalah bila Mr. P masuk kedalam Ms. V itu baru Zinah. termasuk mengulum Mr.P adalah bukan kategori Jima' alias Zinah.
Bagaimana menurut pak ustadz, saya bingung .
Terimakasih atas jawabannya, semoga menambah pengetahuan buat saya yang lagi belajar Agama.
Jawaban:
Memang apa yang dilakukan kawan anda dengan pasangan kencannya yang tidak halal itu tidak terkategorikan jima’ karena jima’ didalam istilah fiqih adalah masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita sehingga bisa dikenakan hukuman had (hukum zina) dengan dicambuk atau dirajam akan tetapi bukan berarti bahwa hal itu tidak termasuk kedalam perbuatan zina yang diharamkan Allah swt.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan. Dan apa yang dilakukan kawan anda itu jelas lebih berat dari sekedar memandang atau menyentuh.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu, ”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Allah swt melarang dan mengharamkan setiap hamba-Nya melakukan segala perbuatan yang bisa mengantarkan pelakunya muqoddimah kepada terjadinya perzinahan yang sebenarnya sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya: Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 36)
Namun bukan berarti bahwa muqoddimah zina diperbolehkan dengan alasan bahwa perzinahan belumlah terjadi. Karena zina termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt maka segala perbuatan yang menyebabkan terjadinya perzinahan tersebut juga diharamkan, sebagaimana disebutkan didalam kaidah ushul “Apa Saja yang Membawa Kepada yang Haram adalah Haram”
Untuk itu hendaklah anda mengingatkan teman anda itu agar kembali kepada Allah swt dan memintanya untuk segera bertaubat dan menghentikan segala perbuatan yang menjadi muqoddimah zina, seperti : berduaan dengan yang bukan mahramnya (pacaran), memandang, menyentuhnya terlebih lagi dari perbuatan yang seperti anda ceritakan diatas.
Bertaubat dari Zina
Perzinahan merupakan perbuatan yang sangat buruk dan pelakunya diancam dosa besar oleh Allah swt, firman-Nya, ”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya efek yang ditimbulkan dari perzinahan, baik efek psikologi, sosial maupun moral.
Untuk itu Islam menetapkan suatu hukuman yang berat bagi seorang pezina dengan cambukan seratus kali dan diasingkan bagi mereka yang belum menikah serta dirajam bagi mereka yang telah menikah, sebagaimana beberapa dalil berikut ini :
1. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)
Namun Allah swt adalah Maha Penerima taubat dari setiap hamba-Nya yang mau bertaubat dari segala perbuatan maksiatnya. Untuk itu yang harus dilakukan oleh mereka yang telah jatuh kedalam perbuatan zina ini dan menginginkan kembali ke jalan Allah swt, adalah :
1. Taubat Nashuha
Tidak ada hal terbaik yang harus dilakukan bagi seorang yang melakukan dosa kepada Allah swt kecuali taubat yang sebenar-benarnya. Taubat yang dibarengi dengan penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At Tahrim : 8)
Disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa ada seorang wanita hamil dari Juhainah mengaku telah berzina dihadapan Rasulullah saw maka ia dirajam setelah melahirkan bayinya itu. Pada saat itu Umar ra mengatakan,”Apakah engkau menshalati jenazahnya ya Rasulullah saw padahal ia telah berzina?’ beliau saw menjawab,’Dia telah bertaubat dengan suatu taubat yang andaikan taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah, tentu akan mencukupi mereka semua. Apakah engkau mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari kerelaannya untuk menyerahkan dirinya kepada Allah.”
Jadi tidak ada kata terlambat dan putus asa bagi seorang yang masih mengimani Allah swt sebagai Tuhannya untuk kembali kejalan-Nya, memperbaiki segala kesalahannya dan menggantinya dengan berbagai perbuatan yang baik.
2. Tidak membuka aibnya kepada orang lain
Dengan tidak memungkin bagi setiap pelaku zina untuk dicambuk atau dirajam pada saat ini dikarenakan tidak diterapkannya hukum islam maka sudah seharusnya semua menutupi aibnya itu dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Dengan ini mudah-mudahan Allah swt juga menutupi aib dan kesalahannya ini.
Bahwasanya Nabi saw bersabda,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
3. Beribadah dan beramal dengan sungguh-sungguh
Firman Allah swt,”Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 – 70)
Amal sholeh yang dilakukan haruslah sungguh-sunguh dan tidak asal-asalan agar bisa menutupi dosa besar yang telah dilakukannya. Amal sholeh tersebut juga sebagai bukti masih adanya iman didalam dirinya. Keimanan yang menggerakkannya untuk beramal sholeh ini yang kemudian menjadikan Allah swt menutupi dosa dan keburukannya. Bahkan tidak hanya itu, Allah swt menutup ayat itu dengan menyebutkan ‘dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’
Sumber : http://jongjava.com/web/gaya-hidup/pesona/558-qmenetralisirq-dosa-akibat-zina-
Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...
Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... Amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...
Catatan :
Lampirkan sumbernya ya... Syukron
mf sebelumnya, saya mau brtanya.
BalasHapuszina yang dilakukan pasangan yang belum menikah yang bertujuan supaya pasangannya tidak selingkuh/pindah kelain hati/ bertujuan untuk hubungan kedepan yang serius, apakah boleh??
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf sblm nya mau bertanya.. kalo misalkan nih ada remaja yang berpacaran. Mereka bercumbu bibir dengan bibir. Lalu wanita itu mengulum. Maaf ya sebelumnya. Punya nya pria.. nah tp mereka itu di kemudian hari menikah nah.. itu hukumnya gmn pak ustad
BalasHapus