Laman

Senin, 21 Februari 2011

Jaminan Hukum Dengan Garansi Terhebat

Kisah ini terjadi pada masa pemerintahan Umar Ibnu Khattab.

Suatu hari ada seorang pemuda yang hendak berziarah ke makam sang Nabi di kota Madinah sedang mencoba mencari air di sekitaran tepian kota Madinah yang hendak dia tuju, dia mencari air guna menyucikan diri. Bersamaan dengan itu maka dia menambatkan kudanya sementara. Memang dasar binatang, setelah tuannya meninggalkannya sementara waktu, dia (kuda) menunggu sembari memakan ranting-ranting pohon kurma yang menjulur melintasi tembok yang merupakan batas wilayah perkebunan milik seorang lelaki tua. Mengetahui reranting pohon kurmanya dimakan tanpa seizinnya, si lelaki tua itu muntab dan akhirnya melempar kepala si kuda dengan sebuah batu besar hingga si kuda terkapar tewas. Dan berbarengan dengan kejadian itu sang pemuda ternyata telah kembali dari hajatnya dan juga kebetulan melihat kejadian tersebut dari tempatnya berjalan. Melihat kuda yang sangat amat dia sayangi tewas dibunuh oleh si lelaki tua, dia pun merasa sangat marah dan tanpa berpikir panjang dia ambil batu yang telah digunakan untuk membunuh kudanya dan langsung menghantamkannya ke kepala si lelaki tua tersebut. Lelaki pemilik kebun yang ranting pohon kurmanya dimakan oleh kuda si lelaki itupun roboh dan tewas seketika.

Singkat kisah, kejadian inipun dibawa ke ranah hukum. Di meja hijau si anak dari lelaki tua yang tewas mengadukan pemuda tersebut kepada Khalifah Umar, “Ayah kami dibunuh oleh lelaki ini saat sedang berada di kebunnya. Maka adililah ia sesuai dengan Kitabullah.”

Khalifah Umar menatap tajam pemuda di depannya yang didakwa melakukan pembunuhan tersebut seolah mengisyaratkan tanya dalam diam yang ingin mengklarifikasi pengaduan dari anak lelaki pemilik kebun tersebut. Dan seolah faham dengan maksud tatapan sang Khalifah, pemuda yang merupakan terdakwa itu menganggukkan kepalanya mengiyakan tuduhan yang dialamatkan padanya.

“Apakah ada yang menyaksikan kejadian tersebut?” tanya Umar.
“Allah selalu menyaksikan segala sesuatu, Tuanku,” jawab si terdakwa.
“Baiklah, menurut Hukum Islam, kau harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah kau perbuat. Nyawa dibayar dengan nyawa,” kata sang khalifah.
“Lakukanlah jika demikian. Namun tolong beri hamba tenggang waktu sekitar 3 hari agar ku bisa menunaikan semua kewajibanku, wahai Tuanku,” kata si pemuda meminta.

Kewajiban yang dimaksud pemuda tersebut adalah bahwa dia memiliki tanggung jawab untuk menyimpan harta anak yatim yang harus dia serahkan kelak jika si yatim empunya harta itu sudah cukup umur dan mampu mengurus hartanya sendiri, ini memang sesuai yang diajarkan Al Qur’an. Pemuda itu memendam harta itu di dalam tanah di desanya yang tiada yang mengetahui lokasinya melainkan hanya dirinya. Dan jika dia harus langsung dihukum mati setelah vonis yang dijatuhkan padanya dalam persidangan itu, maka si anak yatim akan kehilangan hartanya. Karena itulah dia meminta izin atau dalam bahasa sekarang adalah penangguhan hukuman agar dia dapat menggali tanah tempat harta itu ia simpan dan segera menyerahkannya pada yang berhak. Mendengar semua penjelasan itu, sang khalifah mencoba mencari solusi sebijak mungkin agar keadilan dapat benar-benar nyata ditegakkan bagi si pelaku dan juga bagi si keluarga korban dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.

“Permintaanmu dapat aku kabulkan asalkan ada seseorang yang bersedia menjadi jaminan atas nyawamu,” kata sang khalifah memberikan keputusan.

“Wahai pemimpin Umat Islam, aku memang dapat saja melarikan diri jikalau engkau memang menerima pintaku itu. Namun, kemanakah ku dapat berlari? Toh jika aku dapat lolos dari hukuman di sini aku tetap tidak akan dapat meloloskan diri dari hukuman Allah di akhirat yang abadi kelak. Meskipun tiada niat sedikitpun di hatiku untuk membunuh lelaki tua itu, namun toh kenyataannya dia akhirnya memang harus meregang nyawa di tanganku, apa yang bisa ku perbuat kini. Aku sungguh takut pada Allah dan aku jamin pasti aku akan kembali untuk menebus segala dosaku terhadap bapak lelaki itu,” jawab si pemuda terdakwa sembari melihat kepada anak si terbunuh.
“Maaf permintaanmu tidak dapat kukabulkan demi hukum, “ tolak Umar dengan tegas.

Sesaat setelah pengajuan penangguhan hukumnya ditolak, pemuda itu memandang ke arah kerumunan sahabat nabi yang mulia yang juga tengah mengikuti persidangan ini. Akhirnya pandangan si pemuda berhenti pada sosok Abu Dzar Al Ghifari, seoran sahabat nabi yang sangat Zuhud yang merupakan “Presiden” kaum kecil di masyarakat Islam kala itu. “Dia menjadi jaminan atas nyawaku,” kata si pemuda sambil mengarahkan telunjuknya kepada sosok Abu Dzar. Dan tak disangka ternyata Abu Dzar menyetujui hal itu meskipun dia tidak mengenal pemuda itu sebelumnya.

Si pemuda pun kemudian ditangguhkan hukumannya dengan “jaminan” nyawa Abu Dzar Al Ghifari. Dia sementara bebas pulang ke kampung halamannya guna menunaikan kewajibannya terhadap harta anak yatim yang diamanahkan padanya. Dan waktu pun berganti, si penggugat yang tidak lain adalah anak si korban kembali datang ke hadapan khalifah Umar guna menuntaskan proses hukum itu dan Abu Dzar pun nampak juga hadir di mahkamah peradilan tersebut, namun si terdakwa yang sedang “dijamin” nyawanya oleh Abu Dzar tidak nampak batang hidungnya. Nampak banyak raut wajah yang berhias kalut kala itu melihat situasi ini, pasalnya mereka yang hadir di persidangan itu tidak sanggup membayangkan jika harus kehilangan seorang sahabat nabi yang berakhlak “sempurna” dengan secepat itu, apalagi jika akhir hidupnya harus melalui proses hukuman mati. Bahkan sang penuntut pun juga merasa berat menerima kenyataan itu namun apa boleh buat dia tetap akan menuntut keadilan dan tak akan meninggalkan persidangan itu sebelum menerima pengganti darah ayahnya.


Beberapa saat kemudian di penghujung waktu yang penuh kecemasan itu, tiba-tiba dari arah luar terlihat sosok pemuda penuh debu dan terengah-engah yang menghampiri majlis sidang tersebut. Ternyata pemuda itu menepati janji kematiannnya. Dia berlari menembus panasnya gurun dalam jarak yang lumayan jauh agar secepat mungkin sampai di tempat persidangan.

“Maafkan aku, aku telah membuat kalian semua khawatir,” ujarnya kepada semua yang hadir. “Karena seperti alasan yang aku kemukakan tempo hari bahwa kewajibanku memang sangat banyak yang harus segera kutunaikan sebelum ku menemui matiku di sini. Dan kini aku sudah siap untuk menyambut matiku.”

Melihat ekspresi terhenyak kerumunan hadirin yang ada di majlis itu kemudian dia melanjutkan ucapannya, “Orang yang beriman selalu menepati janjinya. Apakah saudara sekalian mengira bahwa aku akan kabur dari hukuman ini dan membuat orang-orang berkata bahwa Orang Islam sudah tidak lagi memenuhi ucapannya sendiri?”

Manusia-manusia di tempat itu lantas berpaling ke arah Abu Dzar dan bertanya, “Apakah Anda sudah mengenal pemuda ini sebelumnya?”

“Tidak! Aku tidak pernah mengenalnya sebelum ini,” jawab sahabat nabi yang merupakan pembela utama kaum melarat nan melata itu. “Namun demi alasan kemuliaan,aku tidak sanggup menolak permintaannya agar ku dapat menjaminkan nyawaku tuk nyawanya karena aku tak ingin manusia berkata bahwa tidak ada lagi perasaan simpati dan kasih sayang yang tersisa dalam Islam.”

Demi mendengar semua itu, baik alasan si terdakwa maupun alasan dari Abu Dzar, si penuntut pun tersentak dan mulai mencair hatinya dan akhirnya memohon kepada Khalifah agar kasus ini diakhiri tanpa ada darah sedikitpun yang menetes. Dia ridho dan memaafkan si pelaku yang telah membuat bapaknya terbujur kaku dalam kubur. Ketika dia ditanya alasan mengapa dia memutuskan hal tersebut padahal sebelumnya dia sangat getol melanjutkan kasus ini dan menuntut si pelaku agar dihukum mati, dia malah menjawab dengan sangat bijak nan diplomatis, “Aku melakukannya karena aku tidak ingin orang-orang mengatakan bahwa rasa welas untuk dapat memaafkan kesalahan seseorang telah lenyap dari kamus kehidupan kaum muslimin.”

Semua yang hadir dalam majlis persidangan tersebut terkesiap penuh haru dan keterpesonaan tentang betapa agungnya akhlak islami yang baru saja mereka saksikan secara nyata dalam “podium” peradilan yang dilakoni oleh para manusia yang Akhlak Islami nya sungguh sangat mengagumkan. Dan kisah ini hingga kini tercatat indah dalam tinta emas sejarah Islam yang seharusnya tidak hanya sekedar dibaca namun juga ditiru oleh manusia-manusia di negeri ini. Terutama kepada para pejabatnya, yang tentu saja sangat jamak kita ketahui banyak dari mereka yang ujung-ujungnya kabur melarikan diri ke luar negeri setelah melarikan harta rakyat republik ini. Mereka lebih memilih kabur daripada mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majlis peradilan. Namun apakah mereka lupa bahwa sehebat apapun mereka bersembunyi dari hukum peradilan manusia, toh kelak mereka tetap tidak akan dapat mengelak dari panggilan mahkamah peradilan akhirat. Saat panggilan peradilan Ilahi itu tiba pada mereka, takkan ada lagi alasan sakit, sedang berobat ke luar negeri dll yang kerap mereka gunakan saat dipanggil untuk mengikuti persidangan selama di dunia.

Namun jika mereka tetap pengkuh ingin mangkir dari panggilan peradilan akhirat, ya siap-siap saja merasakan betapa kejamnya para malaikat saat itu ketika menyeretnya secara paksa dan mungkin para malaikat yang sangat geram dengan tindakan manusia-manusia yang banyak alasan dan dalih agar dapat mangkir dari persidangan itu akan bilang, “Jangan lebay, please!!!”

Dan dari kisah ini kita dapat menyimpulkan bahwa inilah kisah yang menuturkan tentang salah satu kasus hukum dengan Jaminan yang memiliki garansi terhebat, yaitu nyawa dan kepercayaan sekaligus.

Sumber : http://musyafucino.wordpress.com/2010/07/20/jaminan-hukum-dengan-garansi-terhebat/


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan.
Wassalam...

Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar