Laman

Selasa, 22 Februari 2011

Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menurut Hukum Islam

Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menurut Hukum Islam
Disusun Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan kekhususan dan keistimewaan Ummat Islam yang akan  mempengaruhi kemulian Ummat Islam. Sehingga Allah mendahulukan penyebutannya di depan lafal iman dalam firman-Nya,
"Kamu adalah Ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (Ali Imron :110)

Demikian pula, Allah membedakan kaum mukminin dari kaum munafikin dengan Amar ma’ruf nahi munkar ini. Allah berfirman,
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah:71)

Ketika membawakan kedua ayat diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
Dalam ayat ini Allah menjelaskan, Ummat Islam adalah Ummat terbaik bagi segenap Ummat manusia. Ummat yang paling memberi manfaat dan baik kepada manusia. Karena mereka telah menyempurnakan seluruh urusan kebaikan dan kemanfaatan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka tegakkan hal itu dengan jihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta mereka. Inilah anugerah yang sempurna bagi manusia.  Ummat lain tidak memerintahkan setiap orang kepada semua perkara yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang semua kemunkaran. Merekapun tidak berjihad untuk itu. Bahkan sebagian mereka sama sekali tidak berjihad. Adapun yang berjihad -seperti Bani Israil- kebanyakan jihad mereka untuk mengusir musuh dari negerinya. Sebagaimana orang yang jahat dan dzalim berperang bukan karena menyeru kepada petunjuk dan kebaikan, tidak pula untuk amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini digambarkan dalam ucapan Nabi Musa,  
"Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata,”Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa. Sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar daripadanya. Jika mereka keluar daripadanya, pasti kami akan memasukinya”. Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya,”Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu. Maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. Mereka berkata,”Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabbmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja”.(Surat Al-Maidah : 21-24)

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ,
"Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil (sesudah Nabi Musa wafat) ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka, “Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah”. Nabi mereka menjawab,”Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang”. Mereka menjawab,”Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami”. Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa orang saja diantara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang dzalim."  (Al-Baqarah:246).

"Mereka berperang lantaran diusir dari tanah air beserta anak-anak mereka. Sudah demikian ini, mereka pun masih melanggar perintah. Sehingga tidak dihalalkan bagi mereka harta rampasan perang. Demikan juga tidak boleh mengambil budak-budak tawanan perang”. (Ibnu Taimiyah, Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyi  ‘Anil Munkar, hal 34.  Kitab ini telah diterjemahkan oleh al-Akh Abu Ihsan dengan judul yang sama, diterbitkan Pustaka at-Tibyan, Solo).

Demikianlah anugerah Allah kepada Ummat Islam. Dia menjadikan amar ma’ruf nahi munkar sebagai salah satu tugas penting Rasulullah. Bahkan beliau diutus untuk itu, sebagaimana firman Allah,
"(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Surat Al- A’raaf : 157).

Kemudian Allah menciptakan orang-orang yang selalu mewarisi tugas utama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, bahkan memerintahkan Ummat ini untuk menegakkannya, dalam firman-Nya,
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan Ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung."  (Al-Imron:104)

Tugas penting ini sangat luas jangkauannya, baik zaman ataupun tempat. Meliputi seluruh ummat dan bangsa, dan terus bergerak dengan jihad dan penyampaian ke seluruh belahan dunia. Tugas ini telah diemban Ummat Islam sejak masa Rasulullah sampai sekarang hingga hari kiamat nanti. 

Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar
(Disarikan dari buku Hakikat Al Amr Bil  Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Munkar, karya Dr. Hamd bin Nashir Al Amaar, hal. 39-40 dan Makalah Al Amr Bil  Ma’ruf wan Nahi Anil Munkar Bainal Ifraath wat Tafriith, karya Dr.Ali Nashir Al Faqihiy, dalam Majalah Al-Furqaan edisi 144, 21 Shafar 1422 H, hal.20 serta Al Amr Bil  Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Munkar, Ibnu Taimiyah).

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban yang dibebankan Allah kepada Ummat Islam sesuai kemampuannya. Ditegaskan oleh dalil Al Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ para Ulama.

Dalil Al Qur’an
Firman Allah ,
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan Ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung." (Al-Imran:104). 

Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat ini,”Maksud dari ayat ini, hendaklah ada sebagian Ummat ini yang menegakkan perkara ini“. (Lihat tafsir Al Quran Al Karim karya Ibnu Katsir 1/339-405).
Dan firman-Nya,
"Kamu adalah Ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (Al-Imran :110).

Umar bin Khathab berkata ketika memahami ayat ini,
Wahai sekalian manusia, barang siapa yang ingin termasuk Ummat tersebut, hendaklah menunaikan syarat Allah darinya“. (Lihat Asy-Syaukaniy, Fathul Qadir, 1/453).

Dalil Sunnah
Sabda Rasulullah ,
"Barang siapa yang melihat satu kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (Riwayat Muslim).

Sedangkan Ijma’ kaum muslimin, telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
1. Ibnu Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata,
Seluruh Ummat telah bersepakat mengenai kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, tidak ada perselisihan diantara mereka sedikitpun”. (Ibnu Hazm, Al-Fashl Fil Milal Wan Nihal, 5/19).

2. Abu Bakr al- Jashshash, beliau berkata,
Allah telah menegaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar melalui beberapa ayat dalam Al Qur’an, lalu dijelaskan Rasulullah dalam hadits yang mutawatir. Dan para salaf serta ahli fiqih Islam telah berkonsensus atas kewajibannya“. (Al-Jashash, Ahkamul Qur’an , 2/486)

3. An-Nawawi berkata,
telah banyak dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah serta Ijma’ yang menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar“. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/22).

4. Asy-Syaukaniy berkata,
Amar ma’ruf nahi munkar termasuk kewajiban, pokok serta rukun syari’at terbesar dalam syari’at. Dengannya sempurna aturan Islam dan tegak kejayaannya“. (Asy-Syaukaniy, Fathul Qadir, 1/450).
Jelaslah kewajiban Ummat ini untuk beramar ma’ruf nahi munkar.

Derajat Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar
(Disarikan dari buku Hakikat Al-Amr Bil  Ma’ruf wan-Nahi ‘Anil Munkar, karya Dr. Hamd bin Nashir Al-Amaar, hal.40-51dengan perubahan).

Amar ma’ruf nahi munkar sebagai satu kewajiban atas Ummat Islam, bagaimanakah derajat kewajibannya? Apakah fardhu ‘ain ataukah fardhu kifayah? Para ulama berselisih tentang hal ini.

Pendapat pertama
Memandang kewajiban tersebut adalah fardhu ‘Ain. Ini merupakan pendapat sejumlah ulama, diantaranya Ibnu Katsir (Lihat Tafsir Al-Quran Al-‘Adhim karya Ibnu Katsir 1/390) , Az Zujaaj, Ibnu Hazm (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 10/505).. Mereka berhujjah dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya:
1. Firman Allah ,
"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan Ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran:104)

Mereka mengatakan bahwa kata مِنْ  dalam ayat مِنْكُمْ  untuk penjelas dan bukan untuk menunjukkan sebagian. Sehingga makna ayat, jadilah kalian semua Ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Demikian juga akhir ayat yaitu:
Menegaskan bahwa keberuntungan khusus bagi mereka yang melakukan amalan tersebut. Sedangkan mencapai keberuntungan tersebut hukumnya fardhu ‘ain. Oleh karena itu memiliki sifat-sifat tersebut hukumnya wajib ‘ain juga. Karena dalam kaedah disebutkan:
"Satu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib."

2. Firman Allah ,
"Kamu adalah Ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (Ali Imran :110).

Dalam ayat ini, Allah menjadikan syarat bergabung dengan Ummat Islam yang terbaik, yaitu dengan amar ma’ruf nahi munkar dan iman. Padahal bergabung kepada Ummat ini, hukumnya fardu ‘ain. Sebagaimana firman-Nya:
"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shaleh dan berkata,”Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Surat Fushilat :33)

Sehingga memiliki sifat-sifat tersebut menjadi fardhu ‘ain. Sebagaimana Umar bin Al Khathab menganggapnya sebagai syarat Allah bagi orang yang bergabung ke dalam barisan Ummat Islam. Beliau berkata setelah membaca surat Ali Imran:110,
”Wahai sekalian manusia, barang siapa yang ingin termasuk Ummat tersebut, hendaklah menunaikan syarat Allah darinya”

Pendapat kedua
Memandang amar ma’ruf nahi munkar fardhu kifayah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Diantara mereka yang menyatakan secara tegas adalah Abu Bakr Al-Jashash (Al Jashosh, Ahkamul Qur’an, 2/29) , Al-Mawardiy, Abu Ya’la Al-Hambaliy, Al Ghozaliy, Ibnul Arabi, Al Qurthubiy (Al Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, 4/165). , Ibnu Qudamah (Ibnu Qudamah, Mukhtashor Minhajul Qashidiin, hal.156), An-Nawawiy (An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/23), Ibnu Taimiyah (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Munkar , hal.37), Asy-Syathibiy (Asy Syathibiy, Al-Muwafaqaat Fi Ushulisy Syari’at, 1/126)   dan Asy-Syaukaniy  (Asy Syaukaiy, Fathul Qadir, 1/450).
.
Mereka berhujjah dengan dalil-dalil berikut ini:
1. Firman Allah ,
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan Ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran:104)

Mereka mengatakan bahwa kata مِنْ  dalam ayat مِنْكُمْ  untuk menunjukkan sebagian. Sehingga menunjukkan hukumnya fardhu kifayah.
Imam Al Jashash menyatakan,
”Ayat ini mengandung dua makna.
Pertama, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.  
Kedua, yaitu fardu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian, maka yang lain tidak terkena kewajiban”. (Al Jashash, Ahkamul Qur’an, 2/29).
Ibnu Qudamah berkata,”Dalam ayat ini terdapat penjelasan hukum amar ma’ruf nahi munkar yaitu fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain”. (Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul Qashidiin, hal 156).

2. Firman Allah ,
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (At-Taubah : 122)

Hukum tafaquh fiddin (memperdalam ilmu agama) adalah fardhu kifayah. Karena Allah memerintahkan sekelompok kaum mukminin dan tidak semuanya untuk menuntut ilmu. Oleh karena itu orang yang belajar dan menuntut ilmu tersebut yang bertanggung jawab  memberi peringatan, bukan seluruh kaum muslimin. Demikian juga jihad, hukumnya fardhu kifayah.
Syeikh Abdurrahman As Sa’diy menyatakan,
Sepatutnya kaum muslimin mempersiapkan orang yang menegakkan setiap kemaslahatan umum mereka. Orang yang meluangkan seluruh waktunya  dan bersungguh-sungguh serta tidak bercabang, untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfatan mereka. Hendaklah arah dan tujuan mereka semuanya satu, yaitu menegakkan kemaslahatan agama dan dunianya(As Sa’diy, Taisir Karimir Rahman, 3/315, lihat Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Munkar, hal. 43).

3. Tidak semua orang dapat menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Karena orang yang menegakkannya harus memiliki syarat-syarat tertentu. Seperti mengetahui hukum-hukum syari’at, tingkatan amar makruf nahi munkar, cara menegakkannya, kemampuan melaksanakannya. Demikian juga dikhawatirkan bagi orang yang beramar ma’ruf nahi munkar bila tanpa ilmu akan berbuat salah. Mereka memerintahkan kemunkaran dan mencegah kema’rufan atau berbuat keras pada saat harus lembut dan sebaliknya.

4. Firman Allah ,
"(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allahlah kembali segala urusan." (QS. 22:41)

Imam Al Qurthubiy berkata,”Tidak semua orang diteguhkan kedudukannya dimuka bumi, sehingga hal tersebut diwajibkan secara kifayah kepada mereka yang diberi kemampuan untuknya” (Al Qurthubi, Tafsir Qurthubi, 4/165).
Oleh karena itu Syeikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,
Demikian kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini tidak diwajibkan kepada setiap orang, akan tetapi merupakan fardhu kifayah(Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf wan Nahi ‘Anil Munkar, hal.37).

Akan tetapi hukum ini bukan berarti menunjukkan bolehnya seseorang untuk tidak berdakwah, atau beramar makruf nahi munkar.  Karena terlaksananya fardhu kifayah ini dengan terwujudnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Sehingga apabila kewajiban tersebut belum terwujud pelaksanaannya oleh sebagian orang, maka seluruh kaum muslimin terbebani kewajiban tersebut.

Pelaku amar makruf nahi munkar adalah orang yang menunaikan dan melaksanakan fardhu kifayah. Mereka memiliki keistimewaan lebih dari orang yang melaksanakan fardhu ‘ain. Karena pelaku fardhu ‘ain hanya menghilangkan dosa dari dirinya sendiri, sedangkan pelaku fardhu kifayah menghilangkan dosa dari dirinya dan kaum muslimin seluruhnya. Demikian juga fardhu ‘ain jika ditinggalkan, maka hanya dia saja yang berdosa, sedangkan fardhu kifayah jika ditinggalkan akan berdosa seluruhnya.

Pendapat ini Insya Allah pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.

Berubahnya Hukum Amar Makruf Nahi Munkar Menjadi Fardhu ‘Ain
Amar makruf nahi munkar dapat menjadi fardhu ‘ain, menurut kedua pendapat diatas, apabila :
Pertama. Ditugaskan oleh pemerintah.
Al Mawardi menyatakan,
Sesungguhnya hukum amar makruf nahi munkar fardhu ‘ain dengan perintah penguasa“. (Al Mawardi, Al Ahkam Sulthaniyah, hal.391, dinukil dari Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Munkar hal.50).

Kedua. Hanya dia yang mengetahui kema’rufan dan kemunkaran yang terjadi.
An Nawawiy berkata,
Sesungguhnya amar makruf nahi munkar fardhu kifayah. Kemudian menjadi fardhu ‘ain, jika dia berada di tempat yang tidak mengetahuinya kecuali dia“. (An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 2/23).

Ketiga. Kemampuan amar makruf nahi munkar hanya dimiliki orang tertentu.
Jika kemampuan menegakkan amar makruf nahi munkar terbatas pada sejumlah orang tertentu saja, maka amar makruf nahi munkar menjadi fardhu ‘ain bagi mereka.
An Nawawi berkata,
Terkadang amar makruf nahi munkar menjadi fardhu ‘ain, jika berada di tempat yang tidak mungkin menghilangkannya kecuali dia. Seperti seorang yang melihat istri atau anak atau budaknya berbuat kemunkaran atau tidak berbuat kema’rufan“. (An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 2/23).

Keempat. Perubahan keadaan dan kondisi.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz memandang amar makruf nahi munkar menjadi fardhu ‘ain dengan sebab perubahan kondisi dan keadaan, ketika beliau berkata,
Ketika sedikitnya para da’i. Banyaknya kemunkaran dan kebodohan yang merata, seperti keadaan kita sekarang ini, maka dakwah menjadi fardhu ‘ain atas setiap orang sesuai dengan kemampuannya“. (Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, Ad Dakwah Ila Allah wa Akhlaqud Du’at, hal. 16).

Melihat realitas Ummat Islam sekarang maka nampaknya amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban atas setiap orang. Hal ini tentunya membutuhkan pengorbanan dalam menegakkannya. Apalagi Islam yang paripurna ditetapkan Allah untuk kemaslahatan makhlukNya dan menghilangkan semua jenis kemudhoratan. Oleh karenanya dalam amar ma’ruf nahi munkar tidak mungkin lepas dari permasalahan maslahat dan mafsadat, yang tentunya didasarkan dengan timbangan syari’at bukan sekedar prasangka dan dugaan semata.

Akan tetapi, fenomena yang ada sekarang ini banyak amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan tidak dengan prosedur syari’at, sehingga terjadi fitnah dan kemunkaran yang besar menimpa kaum muslimin. Lebih celaka lagi orang lemah dan tidak berdosapun ikut menanggung akibatnya. Demikianlah sunnatullah, jika timbul fitnah maka akan menimpa orang yang zhalim dan yang sholih, sebagaimana firman Allah :
"Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (QS. 8:25).

Tentunya hal ini tidak kita harapkan terjadi terus menerus. Namun kitapun tidak boleh apriori dan merasa tidak bertanggung jawab untuk beramar ma’ruf nahi munkar, lantas berdalih dengan kenyataan diatas untuk meninggalkan kewajiban yang mulia ini.

Amar ma’ruf nahi munkar disyariatkan semata untuk kemaslahatan manusia, kemaslahatan bagi yang berbuat kemunkaran  (untuk berhenti dari kemunkarannya), kemaslahatan bagi pelaku amar ma’ruf nahi munkar dan kemaslahatan bagi yang belum melakukannya. Rasulullah bersabda dalam hadits An Nu’man bin Basyir :
"Perumpamaan orang yang teguh menjalankan hukum Allah dan orang yang terjerumus didalamnya bagaikan satu kaum yang membagi tempat diatas perahu, sebagian mendapat tempat di bawah dan sebagian di atas. Orang yang di bawah memerlukan air melalui orang yang di atas, lalu hal itu mengganggu mereka. Kemudian (orang yang di bawah) mengambil kampak dan mulai melobangi perahu. Datanglah orang-orang yang di atas dan berkata:” kenapa berbuat demikian?” dia menjawab:”kalian terganggu oleh saya, padahal saya mesti mengambil air” jika mereka menahannya, maka mereka menyelamatkannya dan menyelamatkan diri mereka sendiri; dan jika membiarkannya maka mereka membinasakannya dan membinasakan diri mereka semua." (Riwayat Bukhori).

Untuk itulah para Ulama mengerahkan segala kemampuannya untuk menggariskan kaidah amar ma’ruf nahi munkar. Garis besar penerapan yang dapat digunakan oleh kaum muslimin di setiap tempat dan waktu, sehingga amar ma’ruf nahi munkar menjadi rahmat bagi manusia.

Rukun Amar Makruf Nahi Munkar.
Amar ma’ruf nahi munkar memiliki empat rukun, yaitu:
1. Pelaku amar ma’ruf nahi munkar
2. Amalan kema’rufan dan kemunkaran
3. Orang yang meninggalkan kema’rufan dan pelaku kemunkaran (obyek amar ma’ruf nahi munkar)
4. Perbuatan amar ma’ruf nahi munkar itu sendiri.

Kaidah Beramar Makruf Nahi Munkar
Melihat rukun-rukun amar makruf nahi munkar diatas maka dapat kita jabarkan kaidah dan garis besar penerapan amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut::
Pertama: Kaedah Yang Berhubungan Dengan Pelaku Amar Makruf Nahi Munkar
Pelaku amar ma’ruf nahi munkar hendaknya menghiasi dirinya dengan sifat terpuji dan akhlak mulia. Di antara sifat pelaku amar ma’ruf nahi munkar yang terpenting adalah: 
1.  Ikhlash
Hendaklah seorang pelaku amar ma’ruf nahi munkar manjadikan tujuannya keridhaan Allah semata, tidak mengharapkan balasan dan syukur dari orang lain. Demikianlah yang dilakukan para Nabi, Allah berfirman:
"Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam." (QS.Asy-Syu’araa` 26:145)
 
"Dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam." (QS.  Asy-Syu’araa`26:127)

"Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam." (QS. Asy-Syu’araa` 26:109)

2.  Berilmu.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“…akan tetapi niat terpuji yang diterima Allah dan menghasilkan pahala adalah yang semata-mata untuk Allah . Sedangkan amal terpuji lagi sholeh adalah itu yang diperintahkan Allah… Jika hal itu menjadi batasan seluruh amal sholih, maka wajib bagi pelaku amar ma’ruf nahi munkar memiliki keriteria tersebut dalam dirinya, dan tidak dikatakan amal sholih apabila dilakukan tanpa ilmu dan fiqih, sebagaiman pernyataan Umar bin Abdil Aziz: “Orang yang menyembah Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ditimbulkannya labih besar dari kemaslahatan yang dihasilkannya” …ini sangat jelas, karena niat dan amal tanpa ilmu merupakan kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu….maka dari itu ia harus mengetahui kema’rufan dan kemunkaran dan dapat membedakan keduanya serta harus memiliki ilmu tentang keadaan yang diperintah dan dilarang.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa 27/135-137, dengan sedikit pemotongan).

Kemudian beliau berkata dalam mendefinisikan ilmu tersebut:
“Dan Ilmu tersebut adalah syariat Allah yang dibawa oleh Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinamakan juga sulthon, sebagaimana firmanNya:
"(Yaitu) orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka.Amat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman.Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang." (Surat mu’min 40:35)

Barang siapa yang berbicara agama tanpa ilmu yang dibawa Rasulullohshallallahu ‘alaihi wa sallam,maka dia berbicara tanpa ilmu. Dan siapa yang dipimpin syiethon maka dia menyesatkannya dan menyeretnya ke adzab neraka.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa 27/39).

Ketidak tahuan pelaku amar ma’ruf nahi munkar tentang apa yang dia seru dan ingkari dapat menjerumuskannya kepada bencana dan fitnah yang banyak, terkadang muncul dengan sebabnya kerusakan yang beraneka ragam serta hilangnya kemaslahatan yang dia inginkan.  
3.  Rifq
Rifq (lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan serta selalu mangambil yang mudah). (Lihat definisi Rifq di Fathul Bari 10/449).

Rifq adalah sifat para nabi dan rasul ketika mengingkari kelakuan buruk kaumnya, lihatlah firmanNya dalam kisah Musa:
"Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thoha 20:43-44)

Demikian juga Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dalam berdakwah kepada semua manusia, seperti yang diriwayatkan Aisyah , beliau berkata:
Sekelompok orang yahudi menemui Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Assaamu ‘alaikum”. Lalu Aisyah memjawab: “Wa’alaikum assaam”. Lalu Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “sabar wahai Aisyah, sesungguhnya Allah mencintai rifq dalam seluruh perkara”. Lalu beliau berkata: “wahai Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?”, beliau menjawab: “ya, dan saya sudah ucapkan: “‘alaikum”.” (Riwayat Bukhori, No.6024)

Bahkan beliau bersabda:
"Sesungguhnya rifq, tidak ada pada sesuatu kecuali menghiasinya dan tidak hilang dari sesuatu kecuali merusaknya." (Riwayat Muslim No. 2594).

Demikian pentingnya sifat rifq ini, sehingga berkata Sufyaan Ats Tsauriy :
“Tidak beramar ma’ruf nahi munkar kecuali orang yang memiliki tiga sifat: rifq, adil dan berilmu dalam mengajak dan mencegah.“  (Ibnu Rajab, Jami’ Ulum Wal Hikam, 2/156, lihat Hakikat Al amr Bil ma’ruf Wan nahi Anil munkar hal. 93).

Imam Ahmad bin Hambal ditanya tentang amar ma’ruf nahi munkar, beliau menjawab:
“Para sahabat Abdillah bin Mas’ud jika melewati satu kaum, yang mereka lihat melakukan sesuatu yang tidak mereka sukai, berkata: “sabar, sabar, semoga Allah merahmati kalian“.” (Ibnu Rajab, Jami’ Ulum Wal Hikam, 2/156, lihat Hakikat Al amr Bil ma’ruf Wan nahi Anil munkar hal. 93).
Dengan rifq (kelembutan) tabiat menerima dan mengerti bahaya kemunkaran, sehingga pelaku kemunkaran tersebut dapat kembali dan menerima ajakan tersebut-dengan izin Allah.  

4.  Sabar
Kesabaran merupakan perkara yang sangat penting dalam seluruh perkara manusia, apalagi dalam amar ma’ruf nahi munkar, karena pelaku amar ma’ruf nahi munkar bergerak di medan perbaikan jiwanya dan jiwa orang lain. Sehingga Luqman mewasiati anaknya untuk bersabar dalam amar ma’ruf nahi munkar :
"Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)." (QS. Luqmaan 31:17)

Demikian juga Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaik-baik pelaku amar ma’ruf nahi munkar selalu bersabar atas segala musibah dan rintangan dari orang yang didakwahinya. Lihatlah kisah Anas bin Malik tentang hal ini dalam pernyataan beliau: 
"Aku berjalan bersama Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian (burd) Najron yang kasar pinggirannya, lalu seorang A’robi (Arab Badui) memegangnya dan menariknya dengan keras sampai aku melihat leher Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ada bekas selendangnya, karena kerasnya tarikan. Kemudian dia berkata: “berikan kepadaku sebagian harta Allah yang kamu miliki!”. Lalu beliau menengoknya dan tertawa, setelah itu beliau memerintahkan untuk memberikannya." (Riwayat Bukhori no.3149).

Demikian pentingnya sabar bagi seorang muslim, sehingga Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk bersabar, sebagaiman yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqaash, beliau bertanya:
"Wahai Rasululloh siapakah orang yang paling keras cobaannya? Beliau menjawab: “para Nabi kemudian yang mendekatinya,kemudian yang mendekatinya, sampai seorang hamba dicoba sesuai dengan agamanya tersebut. Jika agamanya kuat maka dicoba sesuai dengan agamanya, dan jika terdapat kelemahan dalam agamanya, maka dicoba sesuai dengan agamanya”, beliau bersabda lagi:”senantiasa cobaan menimpa seorang hamba sampai ia berjalan di muka bumi tanpa dosa”. (Riwayat al-Bukhori).

Arti penting ketiga sifat ini diutarakan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam pernyataannya:
“Ia harus memiliki tiga sifat, yaitu Ilmu, Rifq dan Sabar. Ilmu sebelum melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar; harus lembut dalam melaksanakannya dan harus sabar (atas konsekwensi (pent)) setelahnya. Ketiga sifat ini harus selalu bersama dalam setiap keadaan.” (Ibnu Taimiyah, Al Amr bil Ma’ruf wan Nahyi ‘Anil Munkar, hal 57).

5.  Melihat dan mengukur kemaslahatan dan kemudhorotan.
Di antara hal yang perlu sekali diperhatikan seorang pelaku amar ma’ruf nahi munkar adalah mengukur dan melihat kemaslahatan yang ditimbulkan. Karena Syari’at ditegakkan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemafsadatan.

Syeikhul Islam menjelaskan kaidah ini dalam pernyataannya:
“Amar ma’ruf tidak boleh menghilangkan kema’rufan lebih banyak, atau mendatangkan lebih besar kemunkaran. Nahi munkar tidak boleh mendatangkan kemunkaran yang lebih besar atau menghilangkan kema’rufan yang lebih kuat (rajih) darinya” (Ibnu Taimiyah, Al Hisbah, hal124).

Ibnul Qayyim berkata dalam menjelaskan hal ini:
“Allah Ta’ala telah mensyariatkan kewajiban mengingkari kemunkaran, untuk mendapatkan kema’rufan yang dicintai Allah dan RasulNya. Jika ingkar munkar menghasilkan kemunkaran yang lebih besar dan lebih dibenci Allah dan rasulNya, maka tidak boleh.

Ingkar munkar memiliki empat derajat:
  1. kemunkarannya hilang dan digantikan dengan kema’rufan.
  2. kemunkaran berkurang walaupun tidak hilang seluruhnya.
  3. kemunkaran hilang diganti dengan kemunkaran yang semisalnya.
  4. kemunkaran tersebut diganti dengan yang lebih berat.
Dua derajat yang pertama disyariatkan (untuk dilaksanakan), derajat ketiga kembali ke ijtihat pelakunya, sedang yang keempat diharomkan (pelaksanaannya).

Jika kamu melihat orang jahat dan fasiq bermain catur-misalnya-, maka pengingkaranmu dikatakan tidak didasarkan fiqih dan ilmu, kecuali jika kamu memalingkan mereka kepada sesuatu yang lebih Allah dan RasulNya cintai; seperti bermain panah dan balap kuda serta yang sejenisnya. Jika kamu melihat orang fasiq berkumpul pada satu amalan yang sia-sia atau mendengarkan tepuk tangan dan siulan, maka jika kamu membawa mereka kepada ketaatan Allah, maka itu yang dicari; kalau tidak, membiarkan mereka demikian lebih baik dari memberikan kesempatan kepada mereka berbuat lebih buruk dari itu, karena amalan mereka tersebut menyibukkan mereka untuk tidak beramal yang lebih jelek. Demikian juga jika ada seorang yang sibuk membaca buku berisi kefasikan atau yang sejenisnya, lalu kamu khawatir pindahnya mereka kebuku bid’ah, sesat dan sihir, maka lebih baik biarkan dia dengan buku tersebut. Ini merupakan pembahasan yang luas sekali.

Aku mendengar Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah- semoga Allah mensucikan ruhnya- mengatakan: “Saya dan sebagian sahabatku di zaman Tartar melewati satu kaum yang meminum khomr. Salah seorang yang bersamaku mengingkari mereka, lalu saya cegah. Saya katakan padanya: “Allah mengharamkan khomr karena dia menghalangi zikir dan sholat, sedangkan khomr menghalangi mereka dari membunuh, menawan anak-anak serta merampok, maka biarkanlah mereka..” (Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 3/4-5, lihat Hamd Al Amaar, Hakikat Al amr Bil ma’ruf Wan Nahyi ‘Anil munkar hal. 95 dan Ali Hasan, Dhawaabith Al Amr bil Ma’ruf Wan nahi Anil munkar Inda Syeikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 31-32).
Permasalahan maslahat dan mafsadat sangat penting dalam syari’at Islam, khususnya amar ma’ruf nahi munkar, sehingga Syeikhul Islam menyatakan:
“Apabila amar ma’ruf nahi munkar tersebut mencakup hal yang mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudhorotan, maka harus dilihat penentangnya. Jika yang hilang dari kemaslahatan atau mafsadat yang datang lebih besar, mak dia tidak diperintahkan. Bahkan menjadi haram, bilamana mafsadatnya lebih besar dari kemaslahatannya. Akan tetapi standar ukuran maslahat dan mafsadatnya adalah syari’at.” (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf Wan Nahi Anil Munkar, hal 47).

Kemudian beliau mencela orang yang beramar ma’ruf nahi munkar tanpa memperhatikan hal ini, dalam pernyataan beliau:
“Orang yang ingin amar ma’ruf nahi munkar baik dengan lisannya, atau dengan tangannya begitu saja tanpa fiqih, hilm, kesabaran, tidak memandang apa yang maslahat dan yang tidak maslahat dan tidak mengukur mana yang mampu dan yang tidak dimampui…… Lalu melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan keyakinan mentaati Allah dan RasulNya, namun hakikatnya dia telah melanggar batasan-batasan Allah Ta’ala (bermaksiat (pent)).” (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf Wan Nahi Anil Munkar, hal 43-45).

Kaidah ini dapat diperinci sebagai berikut: (Diambil dari kitab Hakikat Al Amr Bil Makruf Wan Nahi Anil Munkar, hal 96-100, Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf Wan Nahi Anil Munkar, hal 47-48 dan Dhawaabith Al amr Bil ma’ruf Wan nahi Anil munkar Inda Syeikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 36-40 serta majmu’ fatawa jilid 20).
  • Jika kemaslahatan lebih besar dari mafsadatnya, maka disyari’atkan beramar ma’ruf nahi munkar. Syeikhil Islam menyatakan:
“Jika amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban yang agung atau sunnah, maka mesti kemaslahatan yang ada padanya lebih besar dari mafsadatnya, karena demikianlah para rasul diutus dan kitab-kitab suci diturunkan. Sedangkan Allah Ta’ala tidak menyukai kerusakan, bahkan seluruh perintahNya adalah kebaikan. Dia memuji kebaikan dan pelakunya serta orang yang beriman dan beramal sholih. Diapun mencela kerusakan dan orang yang melakukan kerusakan dalam banyak ayat di Al Qur’an.” (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf Wan Nahi Anil Munkar, hal 39).
  • Jika mafsadat lebih besar dari kemaslahatannya, maka diharamkan beramar ma’ruf nahi munkar, karena menolak mafsadat lebih didahulukan dari mendapat kemaslahatan.
Syeikhul Islam berkata:
“Apabila amar ma’ruf nahi munkar tersebut mencakup hal yang mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudhorotan, maka harus dilihat penentangnya. Jika yang hilang dari kemaslahatan atau mafsadat yang datang lebih besar, mak dia tidak diperintahkan. Bahkan menjadi haram, bilamana mafsadatnya lebih besar dari kemaslahatannya. Akan tetapi standar ukuran maslahat dan mafsadatnya adalah syari’at. Kapan saja seseorang sanggup melaksanakan apa yang diperintahkan syari’at, maka jangan berpaling darinya. Jika tidak, maka hendaklah ia berijtihad untuk mengetahui yang serupa dan sama, dan sedikit sekali orang yang pakar terhadap nash-nash dan penunjukannya terhadap hukum tidak menemukannya.” (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf Wan Nahi Anil Munkar, hal 47).

Dan berkata juga:
“Jika ajakan melakukan ketaatan mendatangkan kemaksiatan yang lebih besar, maka ditinggalkan ajakan tersebut untuk menolak adanya kemaksiatan itu. Seorang alim dalam bayan dan balagh , terkadang mengakhirkan bayan dan balaghnya karena sesuatu sampai pada waktu yang pas, sebagaimana Allah Ta’ala mengakhirkan turunnya Ayat dan penjelasan hukum sampai waktu Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu menjelaskannya”  (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa 20/58-59).
  • Jika mafsadat dan maslahat sama besarnya, tidak disyariatkan amar ma’ruf nahi munkar, karena tujuan dari pensyari’atan hukum-hukum adalah untuk menolak mafsadat dan mendapatkan maslahat bagi manusia.
Syeikhul Islam berkata:
“Jika perkara ma’ruf dan munkar sama dominant dan tak terpisah, maka amar ma’ruf nahi munkar tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Terkadang amar ma’ruflah yang harus dilakukan dan terkadang  nahi munkarlah yang harus dilakukan atau terkadang kedua-duanya tidak dilaksanakan, karena kema’rufan dan kemunkaran tidak terpisahkan.” (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf wan Nahyi ‘anil Munkar, hal 48).
  • Jika mafsadat berbilang ketika pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar, hal ini tidak lepas dari dua hal:
1. Mesti terjerumus pada salah satunya, seperti buah simalakama, maka dilaksanakan yang paling sedikit kemudhoratannya, untuk menolak yang lebih besar.
Syeikhul Islam berkata seputar permasalahan ini:
“Demikian pula jika berkumpul dua keharaman, tidak mungkin meninggalkan yang terbesar kecuali melakukan yang lebih kecil (mafsadahnya). Melakukan hal itu pada saat ini tidak dikatakan haram secara hakikat, Jika dinamakan hal itu meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman secara penamaan, maka tidak mengapa. Dan dikatakan demikian juga, seseorang yang meninggalkan kewajiban dan mengamalkan keharaman karena maslahat yang lebih besar, atau darurat, atau mencegah yang lebih haram darinya” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fataawa 20/57).

2. Tidak mesti terjerumus pada salah satunya, maka hukumnya berusaha menghindari keduanya, sesuai dengan kaidah fiqhiyah: (Lihat pengertian kaidah ini di kitab Syarah Al Qawaaid Al Fiqhiyah karya Ahmad bin Muhammad Az Zarqaa’).
Kemudhoratan dihilangkan.
Dan:
kemudhoratan tidak dihilangkan dengan semisalnya.
Kemudhoratan dicegah sedapat mungkin.

Demikianlah pentingnya mengenal standar maslahat dan mafsadat dalam amar ma’ruf nahi munkar. lihatlah contoh yang disampaikan Ibnu Taimiyah dalam perkataan beliau:
“Pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi Abdillah bin Ubai bin Salul dan para pengikutnya, para tokoh kemunafikan dan kefujuran, disebabkan mereka memiliki simpatisan fanatik. Menghilangkan kemunkarannya dengan sejenis hukuman justru menghilangkan kemaslahatan yang lebih banyak, dengan sebab kemarahan dan asabiyah (pembelaan karena merasa satu kaum (pent)) kaumnya. Demikian juga antipati manusia ketika mereka mendengar Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam membunuh sahabatnya sendiri. Oleh karena itu ketika beliau berkhutbah di hadapan manusia tentang peristiwa ifki (tuduhan dusta kepada ‘Aisyah, pent)) dengan khutbahnya dan memaafkannya. Lalu Saad bin Mu’adz mengucapkan perkataan yang sangat menyentuh.  (Kisah ini disampaikan dalam khutbah beliau berbunyi: Saad bin Ubadah dengan kesempurnaan iman dan sidiqnya masih terbakar emosi kesukuannya, setiap orang dari mereka bertaashub (saling membela karena kefanatikan (pent)) terhadap sukunya, sampai hampir terjadi fitnah”  (Ibnu Taimiyah, Al Amr bil Makruf wan Nahi ‘anil Munkar, hal 48-49).

Demikian juga Imam Ibnul Qayyim menjelaskan kaidah ini dengan memberikan contoh dalam pernyataan beliau:
“Barang siapa yang meneliti fitnah yang besar atau kecil yang terjadi dalam Islam, akan melihat hal itu disebabkan karena melalaikan pokok kaedah ini dan tidak sabar dalam (mengingkari) kemunkaran. Menuntut hilangnya kemunkaran, akan tetapi lahir darinya kemunkaran yang lebih besar. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu melihat di Makkah satu kemunkaran besar dan tidak dapat merubahnya, bahkan ketika Allah taklukan Makkah dan menjadi negeri Islam, beliau bertekad untuk merubah Ka’bah dan mengembalikannya sesuai dasar bangunan Nabi Ibrohim. Akan tetapi tercegah -walaupun beliau mampu- kekhawatiran munculnya sesuatu yang lebih besar dari itu, berupa tantangan Quraisy, karena mereka baru masuk Islam dan meninggalkan kekufuran. Oleh karena itu tidak diizinkan mengingkari para penguasa dengan tangan, karena akan menghasilkan kemunculan sesuatu yang lebih besar darinya.”(Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’iin, 4/3, lihat Dhawaabith Al Amr bil Ma’ruf wan Nahi ‘anil Munkar Inda Syeikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 39-40).

6.  Hendaknya pelaku amar ma’ruf nahi munkar mengenal dan mengetahui kaidah Saddudz dzara’I (menahan sesuatu yang dapat mengantar kepada kemunkaran).

Sebagaimana digunakan Allah Ta’ala dalam firmanNya:
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jaidkan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb mereka kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS. 6:108)

Demikian juga Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan hal itu dalam hadits :
"Dari Shofiyah binti Huyaiy, beliau berkata:”Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beri’tikaf, lalu aku datang menziarahinya pada satu malam. Saya berbicara kepada beliau, lalu bangkit untuk pulang. Kamudian beliau bangkit untuk mengantarkanku, lalu lewatlah dua orang anshor. Ketika beliau melihat keduanya mempercepat jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Perlahanlah kalian, sesungguhnya dia adalah Shofiyah binti Huyaiy.” Lalu keduanya berkata: “Subhanallah, wahai Rasululloh.” Beliau berkata: ” sesungguhnya Syeithon masuk ke dalam manusia melalui aliran darah dan aku khawatir dia memasukkan kejelekan ke dalam hati kalian berdua.”. (Riwayat al-Bukhori dan Muslim).

Dalam hadits ini, Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah prasangka buruk kedua orang tersebut dengan pemberitahuannya.

7.  Melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara syar’I dan adil, sehingga tidak berlebihan dalam membenci, mencela, melarang atau mengisolirnya.
Hal ini diingatkan syeikhul Islam dalam menjelaskan sebagian ketentuan amar ma’ruf nahi munkar, beliau berkata:
“Tidak menyakiti ahli maksiat melebihi ketentuan syari’at, baik dalam membenci, mencela, mencegah, mengisolir atau menghukumnya. Bahkan disampaikan kepada orang yang disakiti: “perhatikanlah dirimu saja, orang yang sesat tidak merugikanmu, jika kamu mendapat petunjuk; sebagaimana firman Allah Ta’ala :
"Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Surat Al Maidah.:8)

Dan firmanNya:
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Baqoroh:190)

Dan firmanNya:
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (QS. 2:193)

Karena kebanyakan pelaku amar ma’ruf nahi munkar terkadang melampaui batasan, adakalanya karena kebodohan dan kadang karena kedzoliman. Permasalahan ini harus dilakukan dengan ketelitian, baik dalam mengingkari kemunkaran terhadap orang kafir, munafik, fasik atau orang yang bermaksiat.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 14/481-482).
Kemudian dia berkata lagi:
“Hendaklah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar mengikuti tuntunan syari’at, dari ilmu, rifq, kesabaran, niat yang ikhlas dan mengikuti jalan yang lurus”.

8.  Hendaklah menjadi teladan bagi orang lain, karena pengaruh mencontoh dan meniru cukup besar dalam diri orang yang didakwahi.
Oleh karena itu Allah Ta’ala jadikan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam contoh teladan terbaik agar manusia mencontoh seluruh perbuatan dan perkataannya. Allah berfirman:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. 33:21)

Sehingga seorang pelaku amar ma’ruf nahi munkar hendaklah merasa bahwa Islam memerintahkannya mengikuti teladan yang baik, teladan para Rasul, orang sholeh dan mulia. Hendaklah dia menjadi salah satu dari mereka tersebut, agar menjadi contoh teladan dalam perkataan dan perbuatan yang baik. Imam Al Hasan Al Bashriy berkata:
“Penasehat adalah orang yang menasehati manusia dengan amalannya, bukan ucapannya. Demikianlah keadaan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika ingin memerintahkan sesuatu, beliau mulai dari dirinya dan berbuat. Jika ingin melarang sesuatu, beliau berhenti darinya“  (Dinukil dari Fiqhud Dakwah fii Inkaril Munkar, hal. 50).

Jangan sampai menjadi contoh jelek dalam masyarakat, sehingga termasuk orang yang dicela oleh Allah dalam firmanNya:
"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir." (QS. Al-Baqarah 2:44)

dan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
"Didatangkan pada hari kiamat seorang, lalu dilemparkan ke neraka, sehingga usus-ususnya keluar di neraka, lalu dia berputar seperti berputarnya keledai di batu gilingannya. Ahli neraka berkumpul mengelilinginya, mereka berkata: “Wahai fulan, kenapa kamu ini? Bukankah dulu  engkau beramar ma’ruf nahi munkar?” dia menjawab: “Saya dulu beramar ma’ruf dan saya tidak melaksanakannya dan mencegah kemunkaran dan saya melakukannya”. (Riwayat al-Bukhori No. 3267dan Muslim No.2989).

Mereka inilah yang dikatakan Ibnul Qayyim: ulama su’ (ulama jahat), dalam pernyataan beliau :
“Ulama su’ adalah orang yang duduk di pintu syurga, menyeru manusia ke syurga dengan ucapannya dan menyeru ke neraka dengan perbuatannya. Setiap kali ucapannya mengajak manusia: ‘kemarilah’. Maka berkata perbuatannya: ‘Janganlah kalian mendengarkannya; seandainya apa yang mereka seru adalah kebenaran, tentunya dia orang pertama yang menerimanya.’ Mereka secara lahiriyah adalah penunjuk kebenaran dan secara hakikat adalah perampok”. (Ibnul Qayyim, Al Fawaaid, hal 94.`)

Dengan demikian pelaku amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi teladan baik dalam masyarakatnya. Tentunya hal ini tidak lepas dari taufiq Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian tarbiyah yang shohih

Sumber : http://abufahmiabdullah.wordpress.com/2010/01/17/amar-ma%E2%80%99ruf-nahi-munkar-menurut-hukum-islam/


"AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR - KEWAJIBAN SETIAP MUSLIM"

"Amar ma'ruf nahi munkar" merupakan kewajiban bagi setiap "Muslim" yang mukallaf, yang mampu dan mengetahui serta menyaksikan soal "ma'ruf" ditinggalkan orang atau mengerjakan yang "munkar".

KEWAJIBAN "AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR".

Dan ia mempunyai kesanggupan untuk memerintah atau mengubah dengan tangan atau lidahnya. Kewajiban "amar ma'ruf nahi munkar" merupakan kewajiban agama yang terbesar sesudah iman kepada Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Ali 'Imran Ayat 110: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar", dan beriman kepada Allah...."

Kewajiban "amar ma'ruf nahi munkar" ini berdasarkan firman Allah dan sunah Rasulullah, antara lain sebagai berikut:
1. Allah memerintahkan "amar ma'ruf nahi munkar" melalui firman-Nya dalam Surat Ali 'Imran Ayat 104:
"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar"; merekalah orang-orang yang beruntung."

2. Allah memberitahukan kepada para penolong dan para wali-Nya bahwa mereka pasti akan menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar". Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Hajj Ayat 41:
"(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang "ma'ruf" dan mencegah dari perbuatan-perbuatan yang "munkar"...."

Allah juga berfirman dalam Surat At-Taubah Ayat 71:
"Dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh (mengerjakan) yang "ma'ruf", mencegah dari yang "munkar", mendirikan salat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya......"

Firman Allah dalam menceritakan wali-Nya Luqman ketika ia menasihati anaknya, dalam Surat Luqman Ayat 17:
"Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang "munkar" dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)."

Firman Allah yang menyatakan kesalahan Bani Israil dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 78-79:
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan "munkar" yang mereka perbuat. Sesungguhnya amal buruklah yang selalu mereka perbuat itu."

Firman Allah yang menceritakan Bani Israil yang telah diselamatkan Allah karena mereka menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar". Dan Allah telah membinasakan mereka yang meninggalkannya. Hal ini difirmankan Allah dalam Surat Al-A'raf Ayat 165:
"... Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang dzalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik."

3. Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah menyuruh kita untuk ber"amar ma'ruf nahi munkar", sebagaimana sabdanya:
"Barangsiapa yang melihat sesuatu yang "munkar", maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Kalau tidak bisa dengan lidahnya (dengan ucapan). Kalau tidak bisa pula maka wajib dengan hatinya (membencinya) dan hal itu termasuk iman yang paling lemah."

Hadits Riwayat Tirmidzi, hadits hasan, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kamu benar-benar harus menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar". Kalau tidak, Allah akan menurunkan siksa padamu, kemudian kamu berdo'a, maka do'amu tidak diterima."

Hadits Riwayat Abu Daud, Ibn Majah dan Tirmidzi, hadits hasan, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
"Hai Sa'labih, hendaklah kamu mengajak kepada yang "ma'ruf" dan mencegah yang "munkar". Apabila kamu melihat kebatilan dituruti, hawa nafsu diikuti, dunia diutamakan, dan tiap-tiap orang merasa benar sendiri, maka jagalah dirimu dan tinggalkan orang-orang bodoh itu. Karena di belakangmu banyak fitnah seperti malam kelam. Sesungguhnya orang yang berpegang teguh pada agama, pada saat demikian itu dan misalnya kamu berada disitu, maka kamu memperoleh pahala lima puluh kali dari golonganmu. Nabi ditanya: Apakah lima puluh kali dari mereka ya Rasulullah? Nabi menjawab: Bukan, tapi dari golonganmu, sebab kamu memperoleh kebaikan dari penolong-penolong yang kamu temukan, sedang mereka tidak menemukan penolongnya."

Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tiada seorang Nabi yang diutus sebelumku melainkan mempunyai sahabat-sahabat yang setia, yang mengikuti benar-benar tuntunan ajarannya. Kemudian lahir generasi di belakang mereka yang hanya banyak bicara dan tidak suka berbuat dan mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan, maka siapa yang berjihad terhadap mereka dengan tangannya, ia Mukmin. Dan siapa yang menentang dengan lidahnya, juga Mukmin dan siapa yang membenci mereka dengan hatinya, iapun Mukmin. Selain dari itu tidak ada lagi iman walaupun seberat biji sawi."

Hadits Riwayat Ibn Majah, Ahmad dan Nasa'i, hadits sahih, menjelaskan bahwa Nabi SAW ketika ditanya jihad yang paling utama, Nabi menjawab:
"Menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang dzalim."

ADAB DAN ETIKA "AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR".
1. Setiap orang "Muslim" hendaknya mengetahui hakikat yang diperintahkan bahwa hal itu benar merupakan hal yang "ma'ruf" berdasarkan hukum syariat. Dan kadang yang "ma'ruf" itu tidak dikerjakan orang. Demikian pula ia harus mengetahui hakikat perbuatan "munkar" yang dilarang dan harus diberantas. Dan kadang yang "munkar" dalam kenyataan dilakukan orang. Juga yang "munkar" itu termasuk berbagai maksiat dan diharamkan serta diingkari oleh hukum syariat.

2. Orang yang meksanakan "amar ma'ruf nahi munkar" hendaknya adalah orang yang saleh yang tidak pernah meninggalkan perintah Allah dan tidak berbuat maksiat. Sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat As-Saff Ayat 2-3: "Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan."

Allah juga berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 44:
"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?"

3. Hendaklah ia berakhlak mulia, penyabar, menyuruh dengan lemah lembut dan melarang secara halus, ia tidak emosi bila apa yang dilarangnya dikerjakan orang dan tidak marah bila orang yang disuruhnya itu menyakiti hatinya. Ia harus penyabar, pemaaf dan berlapang dada, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Surat Luqman Ayat 17, yang telah dijelaskan di atas.

4. Janganlah menggunakan cara memata-matai dalam mengenal ke"munkar"an, karena cara seperti ini tidak layak untuk dipergunakan. Misalnya mengintai orang di rumahnya, membuka baju seseorang untuk mengetahui apa yang dibawanya dan membuka tutup bejana untuk mengetahui isinya. Karena syariat menyuruh menutup aurat dan melarang memata-matai mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Hujurat Ayat 12:
".... dan ujanganlah kamu mencari cari kesalahan orang..."

Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa menutupi kesalahan orang "Muslim", maka Allah akan menutupi kesalahannya di dunia dan di akhirat."

5. Sebelum menyuruh orang melakukan perbuatan "ma'ruf" dan meninggalkan yang "munkar", hendaklah lebih dahulu kita memberikan contoh, karena terkadang orang tidak mengetahuinya apakah perbuatan itu "ma'ruf" atau "munkar".

6. "Amar ma'ruf nahi munkar" hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Bila orang meninggalkan dan mengerjakan yang "munkar", berikanlah ia nasihat yang menyejukkan hatinya dengan menuturkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mendorong supaya ia mau melakukan yang "ma'ruf" dan meninggalkan yang "munkar". Apabila dengan cara demikian tidak berhasil, gunakanlah kata-kata yang keras dan tegas. Apabila ini masih tidak berhasil dan tidak digubris serahkan saja kepada yang berwajib atau minta bantuan kawan.

7. Apabila tidak sanggup mendobrak ke"munkar"an dengan kekuatan fisik dan tidak juga dengan perkataan karena khawatir terhadap keselamatan jiwa, harta atau kehormatannya, dan tidak sanggup bersabar akibat yang akan menimpa dirinya, maka cukup menghadapi ke"munkar"an dengan hatinya, yaitu merasa benci terhadap perbuatan tersebut. Hal ini didasarkan pada ajaran Rasulullah yaitu apabila tidak sanggup dengan tangan, maka cukup dengan hatinya.

Sumber : http://laely-widjajati.blogspot.com/2010/04/amar-maruf-nahi-munkar-kewajiban-setiap.html


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan.
Wassalam...

Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar