Sabda Nabi Saw,
Seorang Muslim bersikap "rendah hati" agar berderajat tinggi, ia tidak "sombong" supaya tidak turun derajatnya. Hukum Allah bersifat menjunjung tinggi orang-orang yang bersikap "rendah hati" dan menurunkan derajat orang-orang yang "sombong".
Hadits Riwayat Muslim menjelaskan, bahwa Rasulullah bersabda:
Hadits Riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
Hadits Riwayat Nasa'i dan Tirmidzi, hadits sahih, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
Ketika orang Muslim mendengar dengan telinga dan hatinya kabar semacam itu, baik dari firman Allah maupun sabda Rasulullah yang memuji orang-orang yang "sombong". Maka diajaknya orang untuk me"rendah"kan "hati" dan melarang menyombongkan diri, maka bagaimana mungkin orang Mukmin tidak akan bersikap "rendah hati" dan tidak menjauhi sikap "sombong"?.
Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersikap "rendah hati" (tawadu), sebagaimana dalam firman-Nya dalam Surat Asy-Syu'ara Ayat 215:
Allah juga memuji para wali-Nya karena sifat "rendah hati" yang mereka miliki, sebagaiman firman-Nya dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 54:
Allah akan membalas dengan pahala bagi orang-orang yang me"rendah"kan diri, sebagaimana dalam firman-Nya dalam Surat Al-Qasas Ayat 83:
Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
Hadits Riwayat Bukhari juga menjelaskan bahwa Rasulullah menghimbau supaya umat Islam mau berbuat "tawadu" ("rendah hati"):
Hadits Riwayat Bukhari yang lain menjelaskan, Rasulullah bersabda:
Hadits Muttafaq 'alaih, menjelaskan sabda Rasulullah yang menyuruh untuk menjauhi ke"sombong"an:
Hadits Riwayat Muslim menjelaskan sabda Rasulullah SAW.:
Hadits Riwayat Muslim yang lain menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah berfirman:
Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih menjelaskan bahwa RAsulullah bersabda: "Ketika seseorang berjalan dengan pakaian yang indah, "sombong" dan congkak jalannya, tiba-tiba Allah membinasakannya, hingga ia timbul tenggelam di tanah sampai hari kiamat."
BEBERAPA TANDA AKHLAK "RENDAH HATI".
Sumber : http://laely-widjajati.blogspot.com/2010/04/rendah-hatitawadu-vs-sombong.html
LARANGAN ISBAL [MEMAKAI PAKAIAN HINGGA MENUTUP MATA KAKI BAGI PRIA]
Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta'an.
[A]. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul 'Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339]
[B]. BATAS PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar'I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya :
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda,
Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak
Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
'Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam” [Majmu' Fatawa 22/14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
[C]. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL
Pertama.
“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Kedua.
Ketiga.
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda :
Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Kelima
Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, :
Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, :
Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :
[D]. DAMPAK NEGATIF ISBAL
Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..
[1]. Menyelisihi Sunnah
Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman. artinya :
[2]. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak.
[3]. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah :
Berkata Ibnul Aroby rahimahullah :
[4]. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.
Dari Ibnu Abbas ia berkata ;
Imam At-Thobari berkata :
“Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]
Dari Khorsyah bin Hirr berkata :
“Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]
[5]. Berlebih Lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya :
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :
[6]. Terkena Najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Artinya :
[E]. SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.
Pertama : Hadits Ibnu Umar
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah,
Jawaban.
Berkata Syaikh Al-Albani :
Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya :
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
Artinya :
Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala' (sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, "Hamlul Mutlak 'alal Muqoyyad Wajib" (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).
Jawaban.
Kita katakan kepada mereka,
Kemudian kaidah ushul "Hamlul Muthlaq 'alal Muqoyyad" adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah :
Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi :
Kesimpulannya ; Kaidah "Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib" adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]
[F]. KESIMPULAN
Dari pembahasan di muka, dapat disimpulkan:
[1]. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
[2]. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
[3]. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari'atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
[4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
[5]. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab yang pedih.
[6]. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
[7]. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya
[8]. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah ini.
Demikian yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal. Semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum muslimin di manapun berada, amiin.
Sumber : http://www.abuayaz.co.cc/2010/05/oleh-abu-abdillah-ibnu-luqman-isbal.html
Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...
Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... Amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...
Catatan :
Lampirkan sumbernya ya... Syukron
"Tidak akan masuk Syurga jika dalam hati seseorang, walaupun sedikit, memiliki rasa sombong." (Riwayat Muslim)
"Rendah hati"/"tawadu" merupakan sebagian dari akhlak Muslim ideal, sedangkan "sombong" bukanlah sifat seorang Muslim".
Seorang Muslim bersikap "rendah hati" agar berderajat tinggi, ia tidak "sombong" supaya tidak turun derajatnya. Hukum Allah bersifat menjunjung tinggi orang-orang yang bersikap "rendah hati" dan menurunkan derajat orang-orang yang "sombong".
Hadits Riwayat Muslim menjelaskan, bahwa Rasulullah bersabda:
"Kekayaan tidak akan berkurang karena sedekah. Allah akan menambah kekuatan bagi orang pemaaf. Dan orang yang bersikap "rendah hati" karena Allah akan ditinggikan derajatnya."
Hadits Riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
"Merupakan hak Allah untuk tidak meninggikan derajat duniawi, malah merendahkannya."
Hadits Riwayat Nasa'i dan Tirmidzi, hadits sahih, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
"Orang-orang yang "sombong" dikumpulkan pada hari kiamat ibarat debu dalam bentuk laki-laki ditutupi dengan kehinaan dari segala arah. Mereka digiring ke dalam penjara di neraka jahanam, yang disebut Bulis. dinaikkan dengan api. Mereka diberi minum dari sari minuman ahli neraka yaitu sebongkah tanah yang berbahaya."
Ketika orang Muslim mendengar dengan telinga dan hatinya kabar semacam itu, baik dari firman Allah maupun sabda Rasulullah yang memuji orang-orang yang "sombong". Maka diajaknya orang untuk me"rendah"kan "hati" dan melarang menyombongkan diri, maka bagaimana mungkin orang Mukmin tidak akan bersikap "rendah hati" dan tidak menjauhi sikap "sombong"?.
Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersikap "rendah hati" (tawadu), sebagaimana dalam firman-Nya dalam Surat Asy-Syu'ara Ayat 215:
"Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman."
Allah juga memuji para wali-Nya karena sifat "rendah hati" yang mereka miliki, sebagaiman firman-Nya dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 54:
"... suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir...".
Allah akan membalas dengan pahala bagi orang-orang yang me"rendah"kan diri, sebagaimana dalam firman-Nya dalam Surat Al-Qasas Ayat 83:
"Akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan."
Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
"Sungguh Allah telah mewahyukan kepadaku supaya kamu me"rendah"kan diri, sehingga seseorang tidak akan menyombongkan dirinya kepada yang lain dan seseorang tidak akan berbuat aniaya kepada yang lainnya."
Hadits Riwayat Bukhari juga menjelaskan bahwa Rasulullah menghimbau supaya umat Islam mau berbuat "tawadu" ("rendah hati"):
"Allah tidak mengutus seorang Nabi, kecuali ia bekerja sebagai penggembala kambing. Para sahabat bertanya kepadanya: Bagaimana engkau ya Rasulullah? Nabi menjawab: Aku juga menggembala kambing di padang rumput kepunyaan penduduk Mekah."
Hadits Riwayat Bukhari yang lain menjelaskan, Rasulullah bersabda:
"Jika aku diundang untuk makan kaki kambing atau paha kambing, pasti aku datang. Atau bila aku diberi hadiah ceker atau paha kambing pasti aku terima."
Hadits Muttafaq 'alaih, menjelaskan sabda Rasulullah yang menyuruh untuk menjauhi ke"sombong"an:
"Tidakkah aku kabarkan padamu tentang penduduk ahli neraka. Mereka adalah orang-orang yang bersikap kejam, rakus, dan menyombongkan dirinya."
Hadits Riwayat Muslim menjelaskan sabda Rasulullah SAW.:
"Ada tiga macam manusia yang pada hari kiamat, Allah tidak akan bicara padanya, yaitu orang yang berzina, raja yang pendusta dan orang miskin yang menyombongkan dirinya."
Hadits Riwayat Muslim yang lain menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah berfirman:
"Kemuliaan itu pakaian-Ku dan kebesaran itu selendang-Ku. Siapa yang menyaingi Aku dalam salah satunya akan Aku azab dia."
Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih menjelaskan bahwa RAsulullah bersabda: "Ketika seseorang berjalan dengan pakaian yang indah, "sombong" dan congkak jalannya, tiba-tiba Allah membinasakannya, hingga ia timbul tenggelam di tanah sampai hari kiamat."
BEBERAPA TANDA AKHLAK "RENDAH HATI".
- Apabila seseorang selalu ingin lebih dari orang lain dalam segala hal, maka dia orang "sombong" dan orang yang tidak suka melebihi orang lain, berarti ia "tawadu" ("rendah hati").
- Orang "rendah hati" adalah seseorang yang berdiri dari tempat duduknya pada saat datang orang berilmu atau terhormat dan mempersilahkan duduk di tempatnya; Atau seseorang yang bangkit dan menyodorkan sandalnya bagi orang lain dan keluar dari majelis mengiringi di belakang.
- Orang "rendah hati" adalah seseorang yang berdiri menghormati orang biasa, menyambutnya dengan wajah berseri, mengajaknya ngobrol dan berusaha membantu apa yang diperlukannya.
- Orang "rendah hati" berkunjung ke rumah orang yang lebih rendah martabatnya; Atau membantu membawakan barang-barangnya atau berusaha membantu yang diperlukannya.
- Orang yang "rendah hati" mau duduk bersama orang miskin, orang-orang sakit dan orang-orang cacat tubuh, memenuhi ajakan mereka dan berjalan bersama mereka.
- Orang "rendah hati" apabila makan dan minum tidak berlebihan dan berpakaian sederhana.
Sumber : http://laely-widjajati.blogspot.com/2010/04/rendah-hatitawadu-vs-sombong.html
LARANGAN ISBAL [MEMAKAI PAKAIAN HINGGA MENUTUP MATA KAKI BAGI PRIA]
Oleh : Abu Abdillah Ibnu Luqman
Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta'an.
[A]. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul 'Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339]
[B]. BATAS PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar'I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya :
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda,
“Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]
Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak
Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
"Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro' seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]
'Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, "Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan." Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, "Tidakkah pada diriku terdapat teladan?" Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”. [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam” [Majmu' Fatawa 22/14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
[C]. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL
Pertama.
“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : "Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab : "Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa': 900]
Kedua.
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Ketiga.
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda :
"Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka." [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal." [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]
Kelima
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, :
"Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, "Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!" Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, "Tinggikan lagi!" Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, "Seberapa tingginya?" "Sampai setengah betis." [Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]
Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, :
“Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]
Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :
”Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar'i yang kekal pengharamannya." [Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19]
[D]. DAMPAK NEGATIF ISBAL
Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..
[1]. Menyelisihi Sunnah
Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman. artinya :
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur : 63]
[2]. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak.
[3]. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah :
“Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]
Berkata Ibnul Aroby rahimahullah :
“Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan” [Fathul Bari 10/325]
[4]. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.
Dari Ibnu Abbas ia berkata ;
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]
Imam At-Thobari berkata :
“Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]
Dari Khorsyah bin Hirr berkata :
“Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]
[5]. Berlebih Lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya :
“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A’raf : 31]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :
“Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman” [Fathul Bari II/436]
[6]. Terkena Najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Artinya :
“Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]
[E]. SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.
Pertama : Hadits Ibnu Umar
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!" Abu Bakar bertanya, "Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!" Rasulullah menjawab, "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari 5784]
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah,
"Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.", bahwasanya isbal tidak sombong ibolehkan?!
Jawaban.
Berkata Syaikh Al-Albani :
“Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401).
Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain :
“Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, "Wahai Abdulloh, naikkan sarungmu!". Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?! [Mukhtashar Syamail Muhammadiyyah hal. 11]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya :
”Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan pendengarannya, sedang ia menyaksikannya” [Qoof : 37]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
“Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi. "Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka, 'Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”. Yang kedua, Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?" [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]
Artinya :
”Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” [Al-Hasyr : 2]
Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala' (sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, "Hamlul Mutlak 'alal Muqoyyad Wajib" (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).
Jawaban.
Kita katakan kepada mereka,
“Itulah sejauh-jauhnya pengetahuan mereka." [An-Najm : 30].
Kemudian kaidah ushul "Hamlul Muthlaq 'alal Muqoyyad" adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah :
“Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih."
Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. Juga sabdanya : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits : “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu. Juga Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu telah berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya”.
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi :
”Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah” tidak ditaqyid dengan ayat wudhu, “Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” maka tayammum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan” [As’ilah Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal Lighoiril khuyala hal. 26]
Kesimpulannya ; Kaidah "Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib" adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]
[F]. KESIMPULAN
Dari pembahasan di muka, dapat disimpulkan:
[1]. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
[2]. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
[3]. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari'atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
[4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
[5]. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab yang pedih.
[6]. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
[7]. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya
[8]. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah ini.
Demikian yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal. Semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum muslimin di manapun berada, amiin.
Sumber : http://www.abuayaz.co.cc/2010/05/oleh-abu-abdillah-ibnu-luqman-isbal.html
Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...
Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... Amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...
Catatan :
Lampirkan sumbernya ya... Syukron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar