Laman

Senin, 28 Februari 2011

Benarkah arah kiblat kita berubah?

Muhammad Abduh Tuasikal

Permasalahan ini masih menjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin sampai saat ini. Ada yang berusaha mencari arah kiblat yang harus persis menghadap ke Ka’bah, harus bergeser sedikit ke utara. Ada pula yang berpendapat cukup menghadap arahnya saja yaitu arah barat dan shalatnya tetap sah.

Semoga penjelasan kali ini dapat menyelesaikan polemik yang ada. Semoga bermanfaat.


Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat
Syarat sah shalat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya di antaranya adalah menghadap kiblat. (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 52, Darul Fikri dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82, Dar Ibnu Rojab)

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912)
An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, “Hadits ini terdapat faedah yang sangat banyak dan dari hadits ini diketahui pertama kali tentang hal-hal tadi adalah wajib shalat dan bukanlah sunnah.” Beliau juga mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbirotul ihrom dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132)

Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat
Dalam Matan Al Ghoyat wat Taqrib (kitab Fiqih Syafi’iyyah), Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, “Ada dua keadaan seseorang boleh tidak menghadap kiblat : [1] Ketika keadaan sangat takut dan [2] Ketika shalat sunnah di atas kendaraan ketika safar.”

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا
“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah [2] : 239).
Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan.

Ibnu Umar mengatakan,
فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالاً ، قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ ، أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا
“Apabila rasa takut lebih dari ini, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan dengan menghadap kiblat atau pun tidak.”

Malik berkata (bahwa) Nafi’ berkata,
لاَ أُرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ذَكَرَ ذَلِكَ إِلاَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
“Aku tidaklah menilai Abdullah bin Umar (yaitu Ibnu Umar, pen) mengatakan seperti ini kecuali dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 4535)

Ibnu Umar berkata,
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652) (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 53 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82-83, Dar Ibnu Rojab)

Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung
Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap kearah lain.

Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272)

Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung?
Jika melihat ka’bah secara langsung, para ulama sepakat untuk menghadap persis ke ka’bah dan tidak boleh melenceng. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak melihat ka’bah seperti kaum muslimin yang berada di India, Malaysia, dan di negeri kita sendiri (Indonesia)?

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816)

Pendapat ulama Hanafiyah, pendapat yang terkuat pada madzhab Malikiyah dan Hanabilah, juga hal ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy), mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis).

Dalil dari pendapat pertama ini adalah
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144).
Menurut pendapat pertama ini, mereka menafsirkan “syatro” dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya.

Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits,
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih).
Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng atau tidak persis ke arah ka’bah.

Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Jadi kalau arah ka’bah misalnya adalah di arah barat dan bergeser 10 derajat ke utara, maka kita harus menghadap ke arah tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah.

Menurut pendapat kedua ini, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud ayat:
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144)
yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis. Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits muttafaqun ‘alaih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda, هَذِهِ الْقِبْلَةُ
“Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330).
Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253)

Jadi, intinya jika seseorang tidak melihat ka’bah secara langsung, di sini ada perselisihan pendapat di antara ulama. Padahal jika kita lihat dalil masing-masing kubu adalah sama. Namun, pemahamannya saja yang berbeda karena berargumen dengan hadits yang mereka pegang.

Pendapat yang Lebih Kuat
Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan. Jadi . Sedangkan pendapat kedua yang dipilih oleh Syafi’iyah, sebenarnya hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang bisa dikompromikan dengan hadits yang digunakan oleh kelompok pertama. Yaitu maksudnya, hadits yang digunakan pendapat kedua adalah untuk orang yang melihat ka’bah secara langsung sehingga dia harus menghadap persis ke ka’bah.

Sehingga dapat kita katakan:
  1. Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng.
  2. Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita adalah arah antara utara dan selatan.

Sekarang masalahnya, apakah boleh kita –yang berada di Indonesia- menghadap ke barat lalu bergeser sedikit ke arah utara? Jawabannya, selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusah-nyusahkan diri.

Namun jika merasa kesulitan mengubah posisi kiblat, karena masjid agak terlalu jauh untuk dimiringkan dan sangat sulit bahkan kondisi masjid malah menjadi sempit, maka selama itu masih antara arah utara dan selatan, maka posisi kiblat tersebut dianggap sah. Akan tetapi, jika mungkin kita mampu mengubah arah kiblat seperti pada masjid yang baru dibangun atau untuk tempat shalat kita di rumah, selama itu tidak ada kesulitan, maka lebih utama kita merubahnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari)

Jika ada yang mengatakan, “Kami tetap ngotot, untuk meluruskan arah kiblat walaupun dengan penuh kesulitan.” Maka cukup kami kemukakan perkataan Ash Shon’aniy, “Ada yang mengatakan bahwa kami akan pas-pasin arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463)

Jadi intinya, jika memang penuh kesulitan untuk mengepas-ngepasin arah kiblat agar persis ke Ka’bah maka janganlah menyusahkan diri. Namun, jika memang memiliki kemudahan, ya monggo silakan. Tetapi ingatlah bertakwalah kepada Allah semampu kalian.

Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian dan semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam bish showab.

وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sumber : http://rumaysho.com/
Sumber : http://jel4jah.wordpress.com/2010/07/21/benarkah-arah-kiblat-kita-berubah/



PERUBAHAN ARAH KIBLAT

Beberapa tahun terakhir di indonesia sering sekali terjadi gempa bumi dan ada pula yang menimbulkan tsunami, sehingga terjadi pergeseran pada lempeng bumi yang berakibat bergesernya arah kiblat di indonesia.

Lalu apakah yang dimaksud dengan Kiblat? Secara literal, kiblat berarti arah dari pemusatan perhatian. Adapun arti Kiblat dalam Islam adalah arah menghadapkan wajah ketika mengerjakan shalat. Allah SWT berfirman didalam Surat Al-Baqarah Ayat 115, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, kemanapun kamu menghadap disitulah Wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat- Nya) lagi Maha Mengetahui".Sepertinya, ayat ini menerangkan bahwa tidak ada arah tertentu yang perlu ditetapkan untuk menyembah kepada-Nya. Jika tidak diperlukan arah secara lahiriah, maka setiap orang bisa menghadapkan wajahnya kemanapun ketika dia mengerjakan shalat. Adakah hikmah dibalik penetapan Kiblat?

Sebagaimana kita ketahui, ibadah puasa dan dzikrullah adalah ibadah individu. Adapun Shalat dan Haji adalah ibadah yang dikerjakan secara berjama’ah.Dalam penetapan Kiblat terkandung makna penegasan dan pengajaran tata-cara dan tata-krama (etika) suatu dinamika kelompok. Prinsip terpenting untuk mencapai kesatuan dan kesetia-kawanan kelompok adalah dengan penyatuan arah pandangan yang menafikkan pengelompokan atas dasar kebangsaan, rasialisme, kesukuan, asal wilayah, bahasa, maupun asal negara.

Agama Islam adalah agama semua Nabi. Maka, satu-satunya penegasan bahwa semua Nabi hanya mengajarkan satu ajaran (yakni, Tauhid) adalah dengan penetapan sebuah ‘Titik-Arah’ Peribadatan. Kiblat yang tunggal untuk semua orang di seluruh penjuru dunia melambangkan kesatuan dan keseragaman diantara mereka.

ketika Adam AS sampai ke bumi, pondasi Baitullah (Ka’bah) telah diletakkan oleh para malaikat. Kiblat untuk Nabi Adam AS dan keturunannya adalah Ka’bah yang bentuknya masih sangat sederhana ini. Allah SWT berfirman didalam Surat Ali ‘Imran ayat 96 :
"Sesungguhnya, rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat ibadah) manusia, adalah Baitullah di Makkah yang diberkati dan menjadi petunjuk bagi semesta alam."

Setiap insan mengikuti ketentuan Kiblat sehingga sampai pada masa Nabi Nuh AS, dimana pada waktu itu Ka’bah ikut hancur diterjang banjir besar. Sekian waktu berselang, Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS membangun ulang Ka’bah atas perintah dan bimbingan langsung dari Allah SWT, kemudian menjadi Kiblat bagi mereka dan para pengikutnya. Setelah itu, Al-Quds (Baitul-Maqdis/Masjidil- Aqsa) ditetapkan sebagai Kiblat untuk para Nabi dari Bani Israil.

Dikisahkan oleh Al-Qurthubi, ketika shalat telah diwajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan orang-orang mukmin, semula arah Kiblat sama seperti semasa leluhur beliau, Nabi Ibrahim AS. Allah SWT memerintahkan agar beliau menghadapkan wajah ke Al-Quds. Rasulullah SAW biasa melakukan dengan berdiri diantara Hajar Aswad dan Rukun Yamani, sehingga Baitullah dan Baitul-Maqdis, dua-duanya, berada didepan beliau. Menurut hadits Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW mengerjakan shalat dengan Kiblat Al-Quds selama sekitar 16 atau 17 bulan sewaktu di Madinah. Namun demikian beliaupun berharap bahwa Kiblat hendaknya sama seperti semasa Nabi Adam AS dan Nabi Ibrahim AS. Adapun Allah SWT Maha Mengabulkan harapan insan-insan pilihan-Nya. Oleh karena itu Rasulullah SAW sangat berharap bahwa keinginan beliaupun dikabulkan Allah SWT. Berkali-kali beliau berdoa mengharapkan turunnya wahyu perihal Kiblat. Dan, Allah SWT pun berfirman didalam Surat Al-Baqarah Ayat 144 :
 "Sungguh Kami (sering) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan palingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram."

Dengan diturunkannya wahyu ini, Allah SWT mengabulkan keinginan Rasulullah SAW. Selanjutnya, perhatikanlah kata ‘syathra’ dalam ayat tersebut berarti bahwa orang-orang di negara lain bilamana melaksanakan shalat hendaklah berusaha sebaik-baiknya untuk menghadapkan wajah ke arah masjidil-haram, namun tidak perlu harus persis ke arah bangunan Ka’bah.

Dari penjelasan diatas dapat kita arti kan bahwa sesungguhnya perubahan arah kiblat yang kita alami akibat pergeseran lempeng bumi ini tidak serta merta harus merubah bangunan masjid persis kearah ka'bah hanya shaf nya saja yang di arahkan ke arah kiblat, seperti yang di tegaskan ketua MUI Bapak Amidhan Shabaren, "tidak perlu di rombak, shafnya saja yang perlu di luruskan".

Sumber : http://www.ir4net.co.cc/2010/08/perubahan-arah-kiblat.html


Gempa Membuat Arah Kiblat Bergeser?
Gempa yang belakangan masih rajin menyambangi tiap sudut bagian dunia membuat banyak kita bertanya. Kita pernah belajar bahwa gempa terjadi akibat salah satunya pergerseran lempeng yang berada di dalam bumi. Pergerseran yang terjadi secara periodik memungkinkan dataran juga terkena imbasnya.

Beberapa bulan lalu, setelah gempa besar menghancurkan Haiti terbesit kabar bahwa gempa ini berakibat serius. Tak hanya kerusakan massal di muka bumi, namun juga berakibat langsung ke poros bumi, suatu hal yang pernah di rilis pihak NASA, melalui salah satu ahlinya, Richard Gross. Bencana di Haiti mampu menggeser poros bumi kurang lebih 8 centimeter (cm). Bahkan gempa yang pernah menggemparkan Aceh dengan diiringi bencana Tsunami sempat membuat poros bumi bergeser hingga 7 cm.

Relevansinya bagi kaum muslim? kita selama ini menghadap ke arah kiblat saat menunaikan ibadah sholat. Bila poros bumi saja bisa bergeser, apakah arah kiblat juga demikian? Menurut Pakar Astronomi LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) Thomas Jamaluddin, pergeseran lempang bumi tidak memberikan pengaruh besar terhadap arah kiblat. Namun untuk memberikan kepastian akan arah kiblat, pihak LAPAN memberikan petunjuk sebagai berikut :
Pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu ini (28, 29 dan 30 Mei 2010), Matahari berada tepat di atas Makkah. Petunjuk ini bisa dijadikan sebagai pedoman, bahwa pada pukul 16.18 pada ke tiga hari tersebut, arah bayangan matahari akan merujuk kepada arah kiblat. Jadi dengan petunjuk ini, kita bisa ikut memastikan apakah arah kiblat kita selama ini sudah benar.

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al Baqarah : 144). Semoga saja petunjuk mudah dari alam ini semakin memantapkan keyakinan kita ke arah kiblat. (agushery)


Sumber : http://www.alifmagz.com/gempa-membuat-arah-kiblat-bergeser/


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar