Laman

Senin, 28 Februari 2011

PENGORBANAN, Idul Adha, Idul Qurban dan Hukum-Hukum Qurban


Tinta sejarah yang terukir dalam kisah Ibrahim itu bukanlah sekadar cerita pengantar tidur yang tanpa makna. Ia merupakan suatu peringatan dan pelajaran (ibrah) bagi mereka yang memiliki mata hati (ulul abshar). Peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan keluarganya mengisyaratkan nilai yang teramat agung yakni cinta sejati kepada Allah. Cinta yang melahirkan ketundukan dan kepatuhan yang dibuktikan dengan pengorbanan yang tulus ikhlas.

Pengorbanan, merupakan realisasi dari cinta kepada Sang Pencipta. Bagi kita orang-orang yang mengaku mukmin, sejarah kecintaan, pengabdian dan pengorbanan yang dicontohkan Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya merupakan teladan bagaimana seharusnya seorang hamba menyambut panggilan dan tugas-tugas dari Allah.

Semangat kesedaran untuk berkorban yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim a.s. ini harus selalu kita tumbuh suburkan, sehingga kelak akan meningkatkan darjat ketaqwaan kita di hadapan Allah swt. Kita tidak boleh berhenti berkorban sebelum ajal datang. Selama hayat masih dikandung badan, selama itu pula semangat berkorban yang dilandasi cinta kepada Allah, harus selalu menggelora di dada kita.

Harta yang kita miliki jabatan yang kita sandang, kedudukan yang kita dapat, anak-anak yang cerdas serta shaleh, rumah yang bagus dan lain-lain, semuanya datang dari Allah. Oleh itu, hendaklah kita kembalikan untuk berkorban dan berjuang di jalanNya. Bukankah kita menyedari, bahawa sebesar apapun harta, tenaga, fikiran dan jiwa yang kita korbankan masih sedikit berbanding dengan nikmat yang dikaruniakan oleh Allah kepada kita. Terlalu banyak ni’mat yang telah kita rasakan, namun masih terlalu sedikit pengorbanan yang kita berikan di jalan Allah.

Marilah kita semak sejenak pengorbanan yang telah diberikan oleh para pendahulu kita, dari kalangan anbiya' dan salafus shaleh. Nabi Yahya a.s. syahid di tiang gantungan, Nabi Zakaria a.s. digergaji tubuhnya. Imam Malik dipenjara, diikat dan dicambuk oleh penguasa zhalim sampai sendi-sendi tulangnya nyaris putus. Bahkan beliau dipaksa berjalan kaki di padang pasir yang terik selama dua bulan dari Yaman sampai Baghdad. Imam Nawawi diusir dari tanah airnya. Imam Abu Hanitah dipaksa minum racun setelah sebelumnya dipenjara dan dirantai lehernya dengan besi. Di abad dua puluh ini, Imam Hasan al Banna syahid ditembak di tengah jalan raya, Sayyid Qutub syahid di tiang gantungan, Abdullah Azzam syahid di medan jihad Afghanistan, dan Iain-lain yang kesemuanya lantaran amat sangat cintanya kepada Allah swt. Sehingga mereka sanggup mengorbankan apa saja demi yang dicintainya.

Demikianlah pengorbanan yang telah dipentaskan oleh para pendahulu kita. Maka menjadi tugas kita untuk meneruskan mata rantai perjuangan/pengorbanan ini. Sekarang kita harus mempersiapkan diri untuk menjadi Ibrahim, Ismail atau Hajar untuk generasi kini dan yang akan datang. Sedia berkorban demi tercapainya cinta dan kasih sayang Allah. Ruhul tahdiah (semangat/jiwa berkorban) harus selalu kita miliki dan kita tumbuhkan agar 'izzul Islam wal Muslimin segera dapat terwujud.

Sumber : http://ayiethedance.blogspot.com/feeds/posts/default



PENGERTIAN QURBAN
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89). Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994). 

Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik— mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).

Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan-- dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994)

Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2)

Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR. At Tirmidzi)

Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW :
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)

Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang –yang tak berqurban padahal mampu-- untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157).

Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).


Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :

Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan...” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

WAKTU dan TEMPAT QURBAN
a.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :
Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.

b.Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).


HEWAN QURBAN
a.Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :
...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)

Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).

Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur
Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d.Kondisi
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah,
  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
  7. yang terpotong hidungnya,
  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).

Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

QURBAN SENDIRI dan PATUNGAN
Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.

Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW :
Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

TEKNIS PENYEMBELIHAN
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
  1. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.(Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
  2. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
  3. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
  4. Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min ...” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari....) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)

Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
  1. Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
  2. Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
  3. Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
  4. Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

PEMANFAATAN DAGING QURBAN
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.

Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)

Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).

Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA:
“...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“ (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :
Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya...” (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

PENUTUP
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37)

Sumber : http://firmansyah-rodapedati.blogspot.com/2010/10/idul-adha-idul-qurban.html


“Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan yang paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah” Para shahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apakah amal-amal shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada jihad fii sabilillah ?” Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu apapun”  

Segala puji bagi Allah سبحانه وتعلى, salam dan salawat kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم serta shahabat-shahabat beliau.

Dalil tentang keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah :
  1. Firman Allah سبحانه وتعلى وَالْفَجْر وَلَيَالٍ عَشْر الفجرDemi fajar dan malam yang sepuluh” (QS. Al Fajr :1-2). Sebahagian besar ahli tafsir menafsirkan bahwa makna “Malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan sumpah Allah سبحانه وتعلى atas waktu tersebut menunjukkan keagungan dan keutamaannnya (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:535 dan Zaadul Maad 1:56)
  2. Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan yang paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah” Para shahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apakah amal-amal shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada jihad fii sabilillah ?” Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari)
  3. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad -rahimahullah- dari Ibnu Umar dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :"Tidak ada hari-hari yang lebih agung dan amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah padanya, melebihi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka perbanyaklah pada hari itu tahlil لا إله إلا الله, Takbir الله أكبر dan Tahmid الحمد لله".
  4. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Qurath Radhiyallahu Anhu beliau berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Hari yang paling afdhal / utama (dalam setahun) adalah hari raya qurban (10 Dzuulhijjah)” (HSR. Ibnu Hibban)
  5. Jika seseorang bertanya :”Yang manakah yang lebih afdhal sepuluh terakhir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh awal bulan Dzulhijjah ?” Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Jika dilihat pada waktu malamnya, maka sepuluh terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih utama” (Lihat Zaadul Ma’ad 1:57)

Amalan Yang Disyariatkan Pada Hari-hari Tersebut
  1. Melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kedua ibadah inilah yang paling utama dilaksanakan pada hari-hari tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus dosa-dosa) diantara keduanya, sedang haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali Syurga” (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Berpuasa pada hari-hari tersebut atau beberapa hari diantaranya (sesuai kesanggupan) terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah). Tidak diragukan lagi bahwa ibadah puasa merupakan salah satu amalan yang paling afdhal dan salah satu amalan yang dilebihkan oleh Allah سبحانه وتعلى dari amalan-amalan shalih lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasululllah صلى الله عليه وسلم bersabda :“Tidaklah seseorang berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari Neraka (karena puasanya) sejauh 70 tahun perjalanan” (HR. Bukhari dan Muslim) Khusus tentang puasa Arafah, diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda” Berpuasa di hari Arafah ( 9 Dzulhijjah ) menghapuskan dosa tahun lalu dan dosa tahun yang akan datang”
  3. Memperbanyak takbir dan dzikir pada hari-hari tersebut. Sebagaimana firman Allah سبحانه وتعلى : …وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “…Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan..” (QS. Al Hajj: 28). Tafsiran dari “Hari-hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah . Oleh kerena itu para ulama kita menyunnahkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut. Dan penafsiran itu dikuatkan pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu’ : “…maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid pada hari-hari tersebut” (HSR. Ath Thabrany). Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu Anhu ketika keduanya keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah mereka berdua berakbir, maka orang-orang pun ikut berakbir sebagaimana takbir mereka berdua (R. Bukhari) Dan Ishaq bin Rahowaih –rahimahullah- meriwayatkan dari para ahli fiqh dari kalangan tabi’in bahwa mereka –rahimahumullah- mengucapkan pada hari-hari tersebut : Disunnahkan mengangkat suara saat bertakbir, baik ketika di pasar, rumah, jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya, Allah سبحانه وتعلى berfirman : …وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ “…Dan hendaklah kalian mengagungkan Allah (dengan berakbir kepadaNya) atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu…” (QS. Al Baqarah :185). Namun perlu diperhatikan bahwa takbir tidak boleh dilakukan secara berjama’ah yaitu berkumpul-kumpul lalu bertakbir secara serempak, karena hal tersebut tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf, namun hendaknya setiap orang bertakbir, bertahmid dan bertasbih dengan apa saja yang mudah baginya secara sendiri-sediri. Dan cara seperti ini berlaku pula pada seluruh jenis dzikir dan do’a.
  4. Bertaubat dan menjauhi kemaksiatan serta seluruh dosa agar mendapatkan maghfirah dan rahmat dari Allah سبحانه وتعلى. Hal ini penting dilakukan karena kemaksiatan merupakan penyebab ditolaknya dan jauhnya seseorang dari rahmat Allah سبحانه وتعلى, sebaliknya ketaatan merupakan sebab kedekatan dan kecintaan Allah سبحانه وتعلى kepada seseorang. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Sungguh Allah itu cemburu dan kecemburuan Allah apabila seseorang melakukan apa yang Allah haramkan atasnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
  5. Memperbanyak amalan-amalan shalih berupa ibadah-ibadah sunnat seperti shalat, jihad, membaca Al Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan yang semacamnya. Karena amalan tersebut akan dilipatgandakan pahalanya jika dilakukan pada hari-hari tersebut, hingga ibadah yang kecil pun jika dilakukan pada hari-hari tersebut akan lebih utama dan lebih dicintai oleh Allah سبحانه وتعلى dari pada ibadah yang besar yang dilakukan pada waktu yang lain. Contohnya, jihad, yang merupakan seutama-utama amal, namun akan dikalahkan oleh amal-amal shalih yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulah Dzulhijjah, kecuali orang yang mendapat syahid.
  6. Disyariatkan pada hari-hari tersebut bertakbir di setiap waktu, baik itu siang maupun malam, terutama ketika selesai shalat berjama’ah di masjid. Takbir ini dimulai sejak Shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, sedang bagi jama’ah haji maka dimulai sejak Zhuhur hari penyembelihan (10 Dzulhijjah) Adapun akhir dari waktu bertakbir adalah pada hari terakhir dari hari-hari Tasyrik (13 Dzulhijjah)
  7. Memotong hewan qurban (Udhiyah) bagi yang mampu pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Hal ini merupakan sunnah bapak kita Ibrahim Alaihissalam ketika Allah سبحانه وتعلى mengganti anak beliau dengan seekor sembelihan yang besar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم berqurban dengan dua komba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir. Bagi orang yang berniat untuk berqurban hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban, diriwayatkan dari Umu Salamah, Rasulullah bersabda: “Jika kalian telah melihat awal bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian berniat untuk menuyembelih hewan qurban maka hendaknya dia menahan rambut dan kukunya” Diriwayat lain disebutkan:”Maka janganlah dia (memotong) rambut dan kuku-kukunya sehingga dia berqurban”. Kemungkinan larangan tersebut untuk menyerupai orang yang menggiring (membawa) qurban sembelihan saat melakukan ibadah haji, sebagaimana firman Allah سبحانه وتعلى :  وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ … “…Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebaelum qurban sampai di termpat penyembelihannya…” (QS. Al Baqarah :196). Namun demikian tidak mengapa bagi orang yang akan berqurban untuk mencuci atau menggosok rambutnya meskipun terjatuh sehelai atau beberapa helai dari rambutnya.
  8. Melaksanakan shalat ‘Ied berjama’ah sekaligus mendengarkan khutbah dan mengabil manfaat darinya, yaitu sebagai hari kesyukuran dan untuk mengamalkan kebaikan. Karenanya janganlah seseorang menjadikan hari ‘Ied untuk berbuat kejahatan dan kesombongan. Serta jangan pula menjadikannya sebagai kesempatan untuk bermaksiat kepada Allah سبحانه وتعلى dengan mendengarkan nyanyian-nyanyian, alat-alat yang melalaikan(seperti alat-alat musik) minuman keras dan yang semacamnya. Karena perbuatan-perbuatan seperti itu bisa menjadi penyebab terhapusnya amal-amal shalih yang telah dikerjakan pada sepuluh hari pertama bulan tersebut . Dari seluruh yang telah dipaparkan dan dijelaskan di atas maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim dan muslimat untuk memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan penuh ketaatan kepada Allah سبحانه وتعلى memperbanyak dzikir dan syukur kepadaNya, melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta memanfaatkan musim-musim ini untuk menyambut segala pemberian Allah سبحانه وتعلى yang dengannya kita meraih keridhaan-Nya.
Semoga Allah سبحانه وتعلى senantiasa menujuki kita kepada jalan yang lurus dan memberikan taufiq agar kita termasuk orang-orang yang memanfaatkan kesempatan emas seperi ini dengan baik, Amin yaa Rabbal ‘Alamin -Muh. Yusran Anshar, Lc-

Maraji’ : Risalah Fadhlu Ayyam Al’Asyr Min Dzilhijjah, Asy Syekh Abdulllah bin Abdirrahman Al Jibrin
Panduan Iedul Qurban ‘Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah shubhaana wa ta’ala bagi ummat Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam . Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau) bersabda: “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Shubhaanahu wa ta’ala , yaitu shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.

Ta’rif (pengertian) Udhiyah Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Shubhaanahu wa ta’ala .


Dalil-dalil Disyariatkannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’

  1.  Dalil Al Qur’an Firman Allah Shubhaanahu wa ta’ala : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2). Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
  2. Dalil As Sunnah Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Dalil Ijma’ Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360). Fadhilah (Keutamaan) Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah) adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah shubhaana wa ta’ala dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin 1:462)

Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau berkata lagi : “Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ”. ( Al Mughni 13:362)

Hukummya Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”

Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut: -Jika seseorang bernadzar untuk berkurban. -Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.

Hikmah Qurban -Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta’ala -Menghidupkan sunnah Ibrahim dan semangat pengorbanannya -Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin -Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta’ala atas karunia-Nya

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :“Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta’ala ” (HR. Muslim)

Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
  1. Unta minimal 5 tahun
  2. Sapi minimal 2 tahun
  3. Domba minimal 6 bulan
  4. Kambing biasa minimal 1 tahun
Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR. Ahmad).

Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat. Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Udhiyah Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :
  1. Yang sakit dan tampak sakitnya
  2. Yang buta sebelah dan tampak pecaknya
  3. Yang pincang dan tampak kepincangannya
  4. Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
  5. Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
  6. Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.
Waktu Penyembelihan Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha hingga akhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A’lam-

Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Do’a yang dibaca Saat Menyembelih “ Bismillahi Allahu Akbar” (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar) Dan boleh ditambah : “Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An…….” Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)” (HSR. Abu Daud)
Urutan Udhiyah yang afdhal
  1. Seekor unta dari satu orang
  2. Seekor sapi dari satu orang
  3. Seekor domba dari satu orang
  4. Seekor kambing biasa dari satu orang
  5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta
  6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi
Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah - Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
  • Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
  • Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
  • Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain
  • Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan
  • Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu ‘anhu )
  • Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .
  • Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta’ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
  • Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
  • Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban
Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.
Maraji’:
  1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq
  2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
  3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary
Sumber : wahdah.or.id

Sumber : http://abuthalhah.wordpress.com/2009/11/18/keutamaan-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah-panduan-qurban/

Dzulhijjah yang Tidak Kalah Istimewa dengan Ramadhan
Tinggal hitungan hari lagi umat muslim akan memasuki bulan kelima dalam tahun Hijriyah, Dzulhijjah. Seperti halnya bulan Ramadhan yang penuh keistimewaan, bulan ini juga memiliki banyak keistimewaan selain kebahagiaan merayakan hari raya Idul Adha. Beberapa keistimewaan tersebut saya rangkum dalam tulisan ini. Semoga bisa menjadi motivasi kita untuk memperbanyak amalan kita

1. Terdapat kewajiban “haji” yang merupakan amalan teristimewa

Kenapa disebut teristimewa? ibadah haji dapat dikatakan puncak dari pengalaman rohani seorang muslim karena dalam haji, seseorang juga melaksanakan ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa, zakat (berupa kurban), mengaji, berdzikir, dan sebagainya. Haji yang mabrur setara dengan berjihad di jalan Allah seperti disabdakan Rasulullah S.A.W. dalam hadits-nya:
“Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: Rasulullah SAW ditanya: “Amal ibadah apakah yang paling utama?” Beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Dikatakan (kepadanya): “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Jihad di jalan Allah.” Dikatakan (kepadanya): “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Haji yang mabrur.” ( HR. Al-Bukhari dan Muslim)
kesetaraan haji dengan jihad ini juga terdapat dalam hadits riwayat Bukhari lainnya,
“Dari Aisyah Ra ia berkata, aku bertutur: ‘Ya Rasulullah kami melihat bahwasanya berjihad adalah amal ibadah yang paling utama, apakah kami (para wanita) tidak berjihad? Maka beliau bersabda: ‘Bagi kalian (kaum wanita), jihad yang paling utama adalah haji mabrur’.”
Dengan memahami dalil-dalil di atas, seharusnya tidak ada alasan pula bagi seorang muslim untuk takut kalau-kalau meninggal saat berhaji karena insyaAllah jika hajinya tergolong mabrur ia mati dalam keadaan syahid seperti orang-orang yang mati saat beperang membela agama Allah. Menurut informasi yang penulis dapat, mabrur itu sendiri didefinisikan sebagai kondisi ketika seorang yang telah berstatus haji menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya, bersedia meninggalkan segala bid’ah yang dikerjakan masyarakat pada umumnya, dan tidak mengulangi perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya. Status mabrur ini juga termasuk prakondisi bahwa biaya yang digunakan untuk pergi haji haruslah berasal dari usaha yang halal.

Saya tidak akan menulis terlalu banyak di sini mengenai hal ini karena masih ada empat poin lagi yang ingin saya ceritakan tentang keistimewaan bulan Dzulhijjah. Hal-hal “istimewa” lainnya seputar haji dapat Anda baca di sini, sini, atau di sini. Terkait dengan haji ini, ternyata juga banyak hadits-hadits palsu (dhaif), Anda dapat mengeceknya di sini. Saya rekomendasikan Anda untuk membacanya karena Abul a’la Al Maududi berkata:

…jika iman berharga untuk Anda, maka seharusnya tidak ada keberatan pada diri Anda untuk mempelajari hal-hal yang dapat melindungi harta Anda yang paling berharga itu setidaknya satu jam dari waktu hidup Anda sehari

2. Sepuluh hari pertama adalah hari-hari terbaik sepanjang tahun, maka amal baik apa saja yang dikerjakan pada masa-masa ini menjadi amal yang sangat dicintai Allah, bahkan lebih daripada jihad.

Oke, tanpa kita tahu apa sebabnya saja, kita sudah bisa melihat dari ibadah haji yang memang jatuh pada waktu-waktu ini, kemudian puasa “Arafah” yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah, lalu ada pula hari raya Idul Adha saat para hewan kurban ‘mati syahid’ jatuh pada tanggal 10 bulan ini. Namun, ternyata bukan karena itu saja sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah menjadi spesial, Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas r.a. dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda:
“Tidaklah ada amal yang lebih utama daripada amal-amal yang dikerjakan pada sepuluh hari Dzulhijjah ini.” Lalu para sahabat bertanya, “Tidak juga Jihad?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab,”Tidak juga Jihad, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad) sambil mempertaruhkan diri (jiwa) dan hartanya,lalu kembali tanpa membawa sesuatupun.” (HR. Bukhari)
Amalan-amalan yang dianjurkan dalam hari-hari ini antara lain: -memperbanyaktakbir, tahlil, tahmid, dan dzikir -memperbanyaksholat sunnah -berpuasa ‘Arafah -berkurban

3. Puasa “Arafah” yang bisa menghapus dosa dua tahun
“Puasa Arafah menghapus dosa-dosa (kecil) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim).
Mungkin banyak dari Anda yang sudah pernah atau bahkan familiar dengan hadits di atas. Tentang waktu puasa Arafah ini sendiri biasanya setiap orang memiliki keyakinan yang berbeda. Ada yang mengasumsikan tanggal 9 Dzulhijjah menurut waktu di daerah tempat tinggalnya, ada pula yang menganut waktu Arab, yaitu pada hari jamaah haji di sana melakukan wukuf. Misalnya, kadang hari ‘Arafah di Arab tiba lebih dulu daripada hari ‘Arafah di Indonesia sehingga ada orang Indonesia yang berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah menurut waktu Indonesia. Saya pikir hal ini tidak masalah selama semuanya diniatkan sebagai ibadah “puasa hari ‘Arafah” yang untuk meraih ridho-Nya. Hanya saja, dari hadits-hadits yang saya temukan, puasa ‘Arafah ini memang selalu disebutkan “puasa pada hari ‘Arafah”, tidak ada yang menyebut secara eksplisit “puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah”. Sekali lagi, perbedaan ini saya kira tidak menjadi soal karena kalaupun puasa ‘Arafah itu tidak bersamaan dengan hari ‘Arafah di padang ‘Arafah, insyaAllah puasa tersebut mendapat pahala berpuasa di hari-hari mulia di bulan Dzulhijjah

4. “Berqurban” merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr atau Idul Adha

Saya kutipkan hadits Rasulullah berikut ini:
“Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)
Beruntunglah kita yang masih bisa berqurban, baik atas nama pribadi maupun keluarga. Sekedar info saja, berikut ini saya kutipkan data harga hewan qurban tahun 2008 / 1429 H…


Hmm, masih ada waktu satu minggu untuk menghitung-hitung budget Kalo Anda pengen banget bisa qurban tapi uang tetap tidak mencukupi, mungkin join dengan teman-teman Anda bisa menjadi solusinya. InsyaAllah nggak akan mengurangi pahala kok…Allah tahu seberapa besar kemampuan hamba-Nya. Hehe.
Akhir kata, semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita semua dengan bulan Dzulhijjah dan memberikan kemudahan bagi kita untuk dapat melaksanakan rangkaian ibadah pada bulan tersebut, sebagai ungkapan syukur kita atas karunia-Nya. Amin.

Sumber :http://egadioniputri.wordpress.com/2008/11/28/dzulhijjah-yang-tidak-kalah-istimewa-dengan-ramadhan/#more-330


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

1 komentar:

  1. Assalamualaikum...maaf saya mau nanya.
    kak jika kita melaksanakan kurban seminggu setelah lebaran idul adha,hukum itu gimana yah kak?
    wassalam
    Akikah Jogja

    BalasHapus