Laman

Senin, 28 Februari 2011

Makruh dan Batal Shalat

Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
  1. Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka." ( HR. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama).
  2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah SAW meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq alaih).
  3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah ra. Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab: "Itu adalah pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba." (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya).
  4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, serta segala yang membuat orang lalai dalam shalatnya atau menghilangkan kekhusyu'an shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Hendklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat." (HR. Muslim).
  5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengan baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur)." (Muttafaq alaih).
  6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari sekali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: "Dari Mu'aiqib, ia berkata, ' Rasulullah SAW menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, 'Apabila memang harus berbuat begitu, maka hendaklah sekali saja." (HR. Muslim). "Dari Mu'aiqib pula, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "tentang seseorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), beliau bersabda, 'Kalau kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja." (Muttafaq alaih).
  7. Mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan)."Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, 'Rasulullah SAW melarang mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam shalat dan menutup mulut." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan). Adapun jika menutup mulut karena hal seperti menguap ataupun yang lainnya maka hal tersebut dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
  8. Shalat di hadapan makanan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan." (HR. Muslim).
  9. Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang Bmenahan buang air kecil dan besar." (HR. Muslim).
  10. Shalat ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu ada yang mengantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu ada yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada Allah ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri." (Muttafaq alaih).



Hal-hal Yang Membatalkan Shalat

 Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
  1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan tertentu." (Muttafaq alaih). Maksudnya orang yang shalat seharusnya hanya berkonsentrasi pada shalatnya saja dan mengesampingkan perbuatan yang lain. (pen.)
  2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat,"Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu' (Al-Baqarah : 238), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq alaih). Dan juga sabda Rasulullah SAW "Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR. Muslim). Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur'an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah SAW, kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, 'Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?' Rasulullah SAW menjawab, 'Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.' Dzul Yadain berkata, 'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah. 'Beliau bersabda, 'Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul? Para sahabat menjawab, 'Benar. ' Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq alaih).
  3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/ sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW terhadap orang yang shalatnya tidak tepat. "Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq alaih). Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
  4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
  5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
  6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isay itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
  7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.
(petikan dari Tazkirah)


Sumber : http://zalalwizan.blogspot.com/2009/02/makruh-dan-batal-solat.html


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar