HUKUM BERCINTA HALAL atau HARAM?
Sebenarnya perasaan cinta lelaki pada wanita dan sebaliknya adalah perasaan kemanusiaan, lahir dari dasar fitrah yang ALLAH S.W.T. ciptakan dalam lubuk hati yang sangat dalam, yang merupakan kecenderungan kepada jenis lain apabila mencapai tahap kematangan akal dan fizik.
Pada dasarnya, kecenderungan serta segala rentetan kesan daripada cinta bukanlah suatu yang kotor dan keji. Kotor dan bersihnya sesebuah cinta bergantung kepada hati sebagai tempat lahirnya kecenderungan itu sendiri, terdapat hati yang bersih dan halal, dan ada juga hati yang kotor dan haram.
Maka kebingungan menjawab hukum cinta merupakan satu sikap yang sangat bodoh dan naif. Untuk apa kita membaca Al-Qur`an, Hadis dan ajaran -ajaran syariat? Dan untuk apa kita diberikan akal yang dapat membezakan antara yang hak(benar) dan yang batil(salah)? Jika perkara besar dan fitrah ini tidak dapat difahami dengan baik. ALLAH S.W.T. telah merakamkan prinsip-prinsip dasar penilaian terhadap suatu perkara di dalam Firman-NYA:
"Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada ALLAH S.W.T. wahai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Maidah (5):100)
Rasulullah S.A.W. bersabda:
"Halal itu jelas, haram (pun) jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal syubahat yang tidak diketahui oleh kebanyakkan orang, maka barangsiapa yang bersih dari syubahat itu maka ia mentaati agama dan wibawanya akan bersih, dan barangsiapa yang terjebak dalam syubahat bererti ia tlah jatuh kepada haram, sebagaimana pengembala di sekitar tanah terlarang dan nyaris mengelilinginya, ketahuilah bahawa setiap tuan memiliki tanah terlarang, ketahuilah bahawa batas larangan ALLAH S.W.T. di bumi ini adalah yang diharamkannya, ketahuilah bahawa di dalam tubuh ini ada segumpal dagimg, jika baik maka baiklah seluruh tubuhnya, jika ia rosak maka rosak pula seluruh tubuh, ketahuilah ia adalah hati". (Muttafaqun `alaih)
Perkara halal adalah yang diperintahkan ALLAH S.W.T. iaitu sesuatu yang baik, dan haram adalah yang dilarang iaitu sesuatu yang keji dan kotor, hal itu sudah jelas dalam Al-Qur`an dan Hadis serta difahami akal yang sihat. Adapun perkara syubahat adalah sesuatu yang nampak ada kesamaran pada dua sisi yang bercanggah, sehingga sukar diketahui hukumnya, kecuali orang alim yang kasyaf dan memiliki hati yang bersih. Maka sikap menjaga hati dengan taqwa(menjalankan perintah ALLAH S.W.T. serta menjauhi larangan-NYA) dan iffah(menjaga kesucian jiwa) adalah suatu tindakan yang paling aman dalam menjauhi seksaan di hari kemudian.
HUKUM CINTA KEPADA LAWAN JENIS:
Halal: Jika objeknya itu cinta halal, seperti cinta suci remaja, suami kepada isteri, isteri kepada suami, cinta peminang kepada pinangannya atau sebaliknya.
Haram: Jika objeknya cinta haram, seperti mencintai isteri orang atau suami orang, cinta berahi penuh syahwat, hubungan intim di luar pernikahan, hubungan kekasih dan cinta bebas yang membawa kecenderungan kepada berbuat zina dan seterusnya.
Imam Ibnul Qayyim menegaskan: "Bahwa hubungan intim tanpa pernikahan (couple) adalah haram dan bahkan merosak cinta itu sendiri, malah boleh jadi cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, keranan bila keduanya telah merasakan kelazatan dan rasa cinta berahi, tidak dapat dielakkan akan timbul keinginan lain yang belum diperolehinya".
Sebenarnya, kalau sekadar sebuah kecenderungan sahaja antara pemuda dan pemudi tanpa ada ikatan sesuatu, tidak menjadi kesalahan jika tidak diikuti oleh hubungan percintaan(ingin berpasangan), akan tetapi ia harus menjaga kebersihan diri, serta sabar dalam menghadapi kecenderungan ini agar tidak terjerumus ke dalam maksiat yang haram dan makruh.
Namun jika kecenderungan itu diikuti denagan pandangan syahwat, surat-menyurat cinta yang melalaikan dari mengingati ALLAH S.W.T. berbual-bual kosong secara langsung atau melalui telefon. Pertemuan berdua(berkhalwat) yang berpanjangan di mana perantaraannya adalah syaitan dan seterusnya hinggalah kepada perbuatan haram. Ini jelas HARAM dan tidak boleh dilakukan. Apalagi jika membawa kepada saling bersentuhan, bermesra, peluk cium, dan zina "al-iyadzubilLAHimin zalik" dan lain-lain adalah HARAM.
Sumber : http://ladynuriman.blogspot.com/2010/05/hukum-bercinta-halal-atau-haram.html
Ada apa dengan Nikah?
Siapa yang tak mau kahwin, rasanya semua orang nak kahwin, tapi adakah kita telah bersedia untuk berkahwin? hmm.... adakah miss bersedia?? hanya ALLAH yg tahu....
Biasanya ramai yang akan mendirikan rumahtangga membuat persiapan rapi mengenai majlis perkahwinan, pelamin, baju pengantin, set bilik tidur, cathering, photography dan lain-lain.
Setelah kajian dibuat, ramai dikalangan mereka yang nak berkahwin tetapi tidak bersedia mengenai upacara yang WAJIB iaitu Akad Nikah.
Kita dah dengar ramai pengantin lelaki yang gemuruh semasa akad nikah, berpeluh-peluh, ada yang perlu akad nikah sampai berkali-kali sebelum sah pernikahannya dan macam-macam lagi. Jadi kenapa anda tidak bersedia untuk upacara ini?
begitulah coret kehidupan manusia untuk menempuhi alam pernikahan alam perkahwinan and segala alamla... hahahahahaha.... kecuali alam bunian... post untuk kali nie ialah nikah... miss belum nikah lagi.. nama pon Miss.. not Misses ok... tunggula.. ada jodoh nanti miss married la... bak kata prpatah... " kalau nak seorang yang soleh,persiapkanlah diri kita untuk menjadi solehah.. " so.. to all women.. prepared your self to be a good muslimah,then you'll get a good muslim to be your husband..
ok now miss tell you something... nikah nie ada hikmahnya and hukumnya... ingat senang senang ke nikah ni.. bukan redahhh jee... ade hukum dia... ok miss tell you about wisdom dulu k...
Hikmah Syariat Nikah
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan"
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38)
6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
ok nampak kan hikmah syariat nikah nie... ok.. sebelum nak nikah nie.. kena la tahu.. acam mana bakal istri? bakal suami..? hehehehhee... miss tahu tak sape bakal suami miss... insyaALLAH... suatu hari nanti impian akan menjadi kenyataan hahahahahaha... insyaALLAH.. doakan yg terbaik.. so... we already talk about wisdom than.. we talk abaout HUKUM... hahahahaha.. we'll see now ok..
Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.
ok kamu semua ketegori yang mana? kalau miss.. Rahsia... insyaALLAH permudahkan saja urusan.. dan.. sape yang berasa nak kawin tue... janganla malu segan nak bg taw kat keluarga masing masing.. perkara yang tak perlu dilengahkan... insyaALLAH moga kita dapat kebaikan dalam posting kali nie ok.. miss pon doakan reader dapat jodoh yang soleh dan solehah dan berkekalan sehingga anak cucu ^_^
renung renungkan selamat beramal....
Sumber : http://ladynuriman.blogspot.com/2010/05/siapa-yang-tak-mau-kahwin-rasanya-semua.html
Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...
Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...
Lampirkan sumbernya ya... Syukron
apakah hukumnya bila sudah menyetubuhi wanita lain tetapi tidak berkahwin dengannya. dalam erti kata lain tidak bertanggungjawab. sekian.
BalasHapus