Laman

Minggu, 27 Februari 2011

Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina

Tanya:
Assalamualaikum, saya mau bertanya seputar pernikahan, saya mempunyai calon istri tapi masa lalu istri saya buruk sekali dia pernah berzinah dengan 3 orang pria tapi dia sudah terbuka dan jujur kepada saya dan ingin bertobat, beda umur saya dengan dia sekitar 2 tahun,yang jadi pertanyaan saya bolehkah saya menikahi dia, dan dampak buruk apa saya menikahi wanita yang pernah berzinah dengan pria lain, mohon jawabannya dan terimakasih sebelumnya (Hamba Allah)

Jawab:  
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Seorang muslim pada asalnya dianjurkan untuk mencari pasangan yang shalih dan shalihah, yang menjaga kehormatannya, dan bisa mendidik anak-anaknya dengan baik.. Adapun menikahi wanita yang pernah berzina maka pendapat yang kuat: boleh menikahi wanita yang pernah berzina apabila terpenuhi dua syarat: Pertama: Taubat yang nasuha Yaitu taubat yang terpenuhi syarat-syaratnya: penyesalan yang mendalam, meninggalkan perbuatan zina tersebut, dan berniat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa yang akan datang. Alasannya apabila dia belum bertaubat maka statusnya adalah pezina, dan kita dilarang untuk menikahi wanita pezina sebagaimana dalam firman Allah:   
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min. (QS. 24:3)

Berkata Ibnu Katsir:
“Dari sini Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa tidak sah akad antara laki yang menjaga kehormatan dengan wanita yang pezina selama wanita tersebut belum diminta bertaubat, apabila bertaubat maka sah, jika tidak maka tidak sah. Demikian pula tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatannya dengan laki-laki yang pezina sampai laki-laki tersebut bertaubat dengan taubat yang benar ” (Tafsir Ibnu Katsir 10/165-166, Muassasah Qurthubah)

Adapun setelah taubat maka statusnya bukan pezina, seperti orang kafir apabila bertaubat maka tidak dinamakan kafir lagi, orang musyrik apabila bertaubat maka tidak dinamakan musyrik lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  
“Orang yang bertaubat dari sebuah dosa maka dia seperti orang yang tidak punya dosa” (HR.Ibnu Majah, dan dihasankan Syeikh Al-Albany )

Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
"Menikahi wanita pezina adalah haram sampai dia bertaubat, sama saja apakah yang menzinahi dia atau yang lain, ini yang benar tanpa ada keraguan, dan ini adalah pendapat sebagian salaf dan khalaf, diantaranya Ahmad bin hambal dan yang lainnya, dan sebagian besar dari salaf membolehkan (meski tidak bertaubat), dan ini adalah pendapat 3 imam (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i). (Majmu’ Fatawa 32/109-110).

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: 
"Maka sesungguhnya wanita pezina tidak halal dinikahi sampai dia bertaubat, demikian pula lelaki pezina tidak boleh seorang wanita menikah dengannya kecuali setelah dia rela bertaubat” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh)

Kedua: Istibra (meyakinkan bersihnya kandungan) Kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya di tanaman orang lain” yaitu mendatangi wanita-wanita hamil” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan Syeikh Al-Albany)

Adapun kalau tidak hamil maka ‘iddahnya satu kali haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Tentang tawanan-tawanan Authas (Budak) wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia melahirkan, dan (budak) wanita yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi sampai haid sekali (HR. Abu Dawud, dari Abu Said Al-Khudry dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Berkata Syeikhul Islam: 
“Yang benar bahwasanya yang wajib bagi wanita (yang berzina) tersebut hanya istibra’ saja, karena dia bukan seorang istri yang wajib baginya ‘iddah, dan tidaklah keadaan wanita tersebut lebih besar daripada budak wanita yang diharuskan bersih kandungannya yang dinasabkan anaknya kepada majikannya. Kalau dia (budak wanita) tersebut tidak wajib kecuali istibra’ saja maka wanita yang berzina lebih berhak” (Majmu’ Fatawa 32/110)

Apabila terkumpul dua syarat di atas maka boleh menikahi wanita tersebut baik yang menikahi adalah laki-laki yang menzinahi atau yang lain. Dan hendaknya laki-laki tersebut mengarahkannya kepada kebaikan, mendekatkannya kepada agama, dan mencarikan teman-teman yang shalihah. Semoga Allah memberi barakah padanya. Kemudian perlu saya ingatkan bahwa wanita tersebut sebelum akad nikah adalah wanita asing, oleh karenanya haram atas antum apa yang diharamkan bagi laki-laki yang bukan mahram, seperti berduaan dengannya, bepergian dengannya dll. Dan hendaknya antum dan juga wanita tersebut menutupi aibnya sebisa mungkin, dan jangan membuka apa yang sudah Allah tutupi.  

Wallahu a’lam. 

Sumber : http://namakugusti.wordpress.com/2010/09/22/hukum-menikahi-wanita-yang-pernah-berzina/


Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama. Meski pun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min." (QS. An-Nur : 3)

Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).

Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.

Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui." (QS> An-Nur : 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :

Dari Aisyah ra berkata,
"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab, "Ceraikan dia". "Tapi aku takut memberatkan diriku". "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

2. Pendapat Yang Mengharamkan
Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,
"Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts." (HR. Abu Daud)

3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.

Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

Sumber : http://www.facebook.com/topic.php?uid=105394206467&topic=9065


ZINA ialah persetubuhan atau hubungan seksual antara lelaki dan perempuan yang bukan suami istri, mungkin berlaku antara dua orang remaja atau dewasa, mungkin pula antara seorang suami atau istri dengan orang lain yang bukan familinya, dan mungkin pula berlaku diantara dua orang sekeluarga atau sefamili seperti seorang dengan anaknya, anak tirinya, besannya, iparnya, saudaranya, kemenakannya, menantunya, atau cucunya.

Kedua orang pezina, yang lelaki dan yang perempuan, harus dicambuk 100 kali di muka para penyaksi. Hukuman demikian harus dilaksanakan walaupun terhadap keluarga sendiri. Begitu buruknya zina maka siapa yang kebetulan mengetahui telah berlakunya kejahatan itu harus melaporkannya kepada fihak yang berwenang. Dia tidak boleh melakukan hukuman langsung sendiri kecuali bersifat pencegahan atau karena tergugah, tergetar hatinya ketika melihat perbuatan mesum berlaku di hadapannya.

Dalam masyarakat kafir sikap kontraseptik dan perzinaan dianggap lumrah tetapi dalam Islam sangat terlarang dan memalukan. Jangankan melakukan zina bahkan menuduh orang lain melakukannya sudah dipandang jahat. Kalau yang terjadi di Sweden atas dasar penyelidikan dan pengakuan penduduknya sendiri, maka hukum Islam menjelaskan bahwa tuduhan atas berlakunya perzinaan, lesbian atau homoseks, haruslah dengan mengemukakan empat orang saksi yang dapat memberikan bukti. Pemberian bukti di sini bukanlah berarti keempat orang itu benar-benar telah melihat perbuatan mesum telah dilakukan, tetapi cukuplah masing-masingnya memberikan alasan yang menerangkan perbuatan itu telah dilakukan, lalu mereka kuatkan dengan ucapan sumpah atas Nama ALLAH, sebagaimana tercantum dalam Ayat 24/4 sampai dengan 24/9. Jelasnya sebagai berikut:
  1. Penuduh harus mengemukakan empat orang pemberi bukti tentang telah berlakunya perzinaan. Jika penuduh tidak dapat mengemukakan empat saksi demikian maka perempuan yang dituduh terbebas dari hukuman, sedangkan penuduh harus dicambuk 80 kali cambukan di hadapan para penyaksi.
  2. Jika penuduh telah mengemukakan empat orang pemberi bukti maka dia terbebas dan hukuman, sementara itu para petugas hukum harus mencari dan menghadapkan kedua orang pezina, pria dan wanita, ke muka pengadilan yang kemudian menghukum masing-masing pezina itu 100 kali cambukan di hadapan para penyaksi.
  3. Jika yang dituduh berzina itu adalah istri dan penuduh sendiri maka si suami harus bersumpah dengan nama ALLAH empat kali ucapan sumpah kalau kebetulan dia tidak dapat mengemukakan empat orang pemberi bukti. Empat kali sumpah penuduh demikian dapat dijadikan alasan bagi pengadilan melakukan hukuman bagi kedua pezina.
  4. Sebaliknya jika istri yang dituduh berzina itu menolak tuduhan suaminya dengan sumpah empat kali Nama ALLAH, dan kebetulan penuduh tidak dapat mengemukakan empat orang pemberi bukti atas perbuatan mesum istrinya, maka perempuan itu bebas dari hukuman, sementara suami yang menuduh mendapat kemarahan dari ALLAH karena dia mencemarkan nama baik keluarganya sendiri. Dalam hal ini tidak seorang pun yang diberi hukuman cambuk.

Dan untuk jelasnya hendaklah disadari bahwa zina adalah perbuatan yang merusak kehidupan masyarakat, karena itu pelakunya haruslah mendapat hukuman di dunia kini juga agar tidak meluas sebagai penyakit menular:

Perempuan pezina dan lelaki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus cambukan. Janganlah rasa santun menahanmu pada keduanya dalam agama ALLAH jika kamu beriman pada ALLAH dan Hari yang Akhir. Dan hendaklah menyaksikan siksaan keduanya itu sebagian dari orang-orang beriman.

Lelaki pezina tidak menikahi selain perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan pezina tiada yangmenikahinya selain lelaki pezina atau musyrik. Haram yang demikian atas orang-orang beriman.

Orang yang tidak mencegah perzinaan atau tidak berusaha menghukum pezina menurut Ayat 24/2 maka dia tergolong kafir fasik dan zalim, berdasarkan Ayat 5/44, 5/45, dan 5/47. Karena itu tidaklah benar sikap melokalisir perzinaan bagi para hidung belang yang oleh pemerintah dinyatakan agar kejahatan itu tidak meluas. Lokalisasi zina demikian bukannya membatasi kejahatan tetapi sebaliknya pemberian izin dan pembukaan kesempatan bagi kejahatan terkutuk melanggar hukum Ayat Suci di atas tadi.

Ada berbagai sebab timbulnya perzinaan, semuanya dimodali oleh adanya syahwat pada setiap diri manusia, karena itu ALLAH menentukan hukum nikah bagi manusia secara adil efektif maka penduduk yang sengaja tidak melaksanakan hukum nikah dalam Alquran akan menjurus kepada perzinaan, begitu pula tuntutan persamaan hak antara wanita dan pria, juga ide birth control yang dilarang ALLAH.

Karena itu juga dapat difahami kenapa Ayat 6/151 yang melarang pelaksanaan pembatasan kelahiran, ternyata memuat larangan berbuat mesum. Begitu pula Ayat 17/31 yang mengandung larangan sama, diikuti oleh larangan berzina pada Ayat 17/32, karena perbuatan itu adalah cara hidup yang sangat jahat. Di antara akibat yang mungkin timbul dari Perzinaan ialah:
a. Penularan penyakit berbahaya yang sangat sulit dibasmi.
b. Merusak susunan dan harmoni rumah tangga yang sudah ada, begitupun ekonomi keluarga.
c. Ketidaktentuan hukum bagi anak yang mungkin dilahirkan serta tanggung jawab, pendidikan, dan perawatan yang berlaku baginya.
d. Permusuhan, dendam, atau perkelahian yang timbul dari fihak yang merasa dirugikan.
e. Kekacauan umum yang mungkin menghancurkan susunan masyarakat beradab.

Kini timbul pertanyaan: bagaimana masalah nikah bagi orang yang telah berzina?
Tentang ini banyak hal yang hanus dibicarakan karena di dalamnya tersangkut lelaki selaku suami atau tidak, dan perempuan selaku istri atau tidak, dalam keadaan hamil atau tidak. Menurut Ayat 24/3 ternyata lelaki dan perempuan yang sudah berzina hanya boleh dinikahkan sesama pezina pula sesudah hukuman cambuk dilaksanakan, atau dinikahkan dengan orang musyrik lain, tidak boleh dinikahkan dengan orang beriman. Berdasarkan Ayat Suci itu nyatalah pezina tergolong musyrik, maka orang musyrik tidak boleh dinikahkan menurut hukum Islam, sejalan dengan maksud Ayat 2/221.

Semoga ketentuan hukum demikian jadi perhatian sesungguhnya di antara para pejabat NTR hingga setiap calon mempelai diperiksa lebih dahulu apakah termasuk musyrik atau pezina, dan tidak menikahkan pezina atau musyrik melalui hukum yang berlaku bagi orang-orang beriman.

Bilamana perzinaan baru diketahui sesudah perempuan menghamilkan, maka dia harus dipaksa memberitahukan lelaki yang menzinainya. Setelah lelaki itu ditangkap maka dia langsung dihukum 100 kali cambuk di hadapan para penyaksi. Sementara itu perempuan hamil tadi harus ditahan dalam tempat tahanan tertentu sampai dia melahirkan bayi yang dihamilkannya. Dan sesudah 40 hari kemudiannya, barulah dia dihukum cambuk 100 kali di hadapan para penyaksi.

Jika si terhukum itu masih hidup sesudah dicambuk 100 kali, dia boleh dinikahkan dengan pezina lain yang juga telah menjalani hukuman atau dengan orang musyrik lain menurut tatacara yang bukan berlaku bagi orang beriman.

Sumber : http://www.facebook.com/topic.php?uid=246320798295&topic=16816&post=103660

"Hadis Ibnu Abbas r.a: Sesungguhnya Nabi s.a.w bertanya kepada Maiz bin Malik. Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu itu? Beliau bertanya pula kepada Rasulullah s.a.w, berita apakah itu? Rasulullah s.a.w menjawab dengan bersabda: Aku mendengar bahawa kamu telah melakukan zina dengan seorang hamba perempuan si anu. Maiz bin Malik menjawab: Memang benar. Bahkan dia sendiri mengaku sampai empat kali, bahawa dia memang melakukan zina. Akhirnya Rasulullah s.a.w memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman rejam ke atasnya." (Hadis Riwayat Muslim)

Pada kali ini, insya Allah kita akan membincangkan hadis yg berkaitan dgn zina. Kita akan mengambil beberapa hadis tetapi ditumpukan pada hadis di atas. Perbicaraan hadis ini berpandukan kepada kitab Bahr Mazi yg merupakan sebuah kitab yg menerangkan isi kandungan hadis Imam Turmudzi.

Hadis di atas merupakan hadis riwayat Imam Muslim. Hadis ini juga di riwayatkan oleh Imam Turmudzi. Hadis ini membawa kisah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama Maiz bin Malik yg telah berzina.

Mengikut riwayatnya, telah sampai ke telinga Rasulullah SAW berkaitan perilaku Maiz bin Malik. Maka utk mendapatkan kepastian, Rasulullah SAW telah pergi bersemuka dgn sahabatnya, Maiz bin Malik dan bertanya kpdnya,Apakah benar berita yg sampai kepadaku mengenai dirimu? Bertanya Maiz kpd Rasulullah SAW pula,Berita apakah itu? Rasulullah SAW menjawab dengan bersabda,Aku mendengar bahawa kamu telah melakukan zina dengan seorang hamba perempuan si anu. Maiz bin Malik menjawab,Memang benar. Bahkan dia sendiri mengaku sampai 4 kali bahawa dia memang melakukan zina. Maka cukupla syarat untuk dia dihukum menurut hukum hudud. Maka nabi telah memerintahkan sahabat2nya utk melaksanakan hukuman rejam keatasnya sampai mati kerana Maiz bin Malik telah berkahwin ketika dia berzina.

Menurut sesetgh ulama, Nabi telah berpaling setiap kali pengakuan Maiz umpama tidak mahu mendgr Maiz membuat pengakuan itu. Namun Maiz tetap membuat pengakuannya berzina di hadapan nabi setiap kali nabi SAW berpaling drpdnya. Ulama hadis berpendapat kelakuan nabi berpaling menunjukkan bahawa baginda lebih suka kiranya Maiz bertaubat nasuha sahaja. Manakala, Maiz lebih rela dihukum mengikut syariat Allah, krn yakin dgn hukuman ke atasnya menyucikan dia dr dosa besar itu.

Di dlm Bahr Madzi, sebelum Maiz di hukum, baginda telah bertanya kepada Maiz, Abika junun?(engkau gilakah). Dan jawab Maiz, Tidak! Maiz kemudiannya di hukum. Ketika dia di hukum, Maiz telah melarikan diri. Maka dikejar olehnya hingga ke satu bukit di mana matilah Maiz bin Malik di situ. Dikhabarkan berita akan kematiannya kepada Rasulullah. Rasulullah mengatakan bahawa Maiz merupakan soerang yg baik kerana telah membuat pengakuannya. Ulama Muhaddissin mengatakan bahawa kenyataan Nabi ini bertujuan agar org ramai tidak membuat sebarang umpatan ke atas Maiz bin Malik kerana dia telah suci dr dosanya. Namun begitu, Nabi SAW tidak menyembahyangkan mayat sahabatnya itu kerana ingin menunjukkan tidak setujunya Maiz yg melarikan diri dr tpt hukumannya. Berbeza dlm kisah yg lain di mana seorang perempuan yg nerzina dan dijatuhkan hukuman rejam tetapi baginda menyembahyangkannya.

Sesungguhnya hukum hudud itu terdapat rahsia disebaliknya. Tidakkah kita sedar di dlm apabila setiap kali Allah menyebut perkataan Hudud, pasti ianya diiringi dgn nama Allah. Hukum hudud dan qisas merupakan pencegahan dr Allah ke atas perkara yg dilarangNya. Wallahualam.

Bermaksud: Perempuan berzina dan lelaki yg berzina, hendaklah kamu sebat tiap2 seorang dr kedua-duanya seratus kali sebat; dan jgnlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dlm menjalankan hukum agama Allah, jika benar kamu beriman kpd Allah dan hari akhirat; dan hendaklah disaksikan hukuman seksa yg dikenakan kpd mereka itu sekumpulan dr org yg beriman.

Sumber : http://ustaznaim.blogspot.com/2010_07_01_archive.html


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

3 komentar:

  1. Apa Inisial Calon istri antum ? tempat lahir dan tahun kelahiran ?

    syukron..

    BalasHapus
  2. I'm Sonja McDonell, 23, Swiss Airlines Stewardess with 13 oversea towns, very tender with much ideas, also in emergency cases in my wonderful job. Oh yes, it's often the case in Indonesia, that girls & women are secually & sexually abused. I know it from 3 women, when I was in the Travel hotel in Jakarta & 2 in the Antares hotel in Medan, when I discussed with some, who weared very cheeky clothes. I had met them in the shopping malls, when they looked & smiled at me. I was for all of them the first girl & this was the reason, all were very shy, when we undressed us, while they told me, how their husbands & boyfriends abuse them in the most shameful way. They must swallow their sperm & the 2 married women in Medan have also to let their husbands to fill their asses! All were happy, to have me as a normal young women. I was enchanted, how really 'thirsty' they were during the whole night. The last girl in Medan did also things with me, which are rather unusual between girls. She came always after her work in the Juki mall with her new fantasies. I'll surely spend my next vactions again in the beautiful Indonesia. Write me please, when you want to discuss with me.
    With love
    sonjamcdonell@yahoo.com

    BalasHapus